Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Kemenhub Tegaskan Bus Berstiker Silang Merah Tidak Layak Jalan dan Dilarang Beroperasi

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kemenhub Tegaskan Bus Berstiker Silang Merah Tidak Layak Jalan dan Dilarang Beroperasi
Foto: (Sumber: Arsip foto - Bus Transjakarta melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/rwa/am..)

Pantau - Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa bus yang ditempeli stiker “silang merah” dinyatakan tidak layak digunakan dan dilarang beroperasi karena berpotensi membahayakan keselamatan penumpang.

Penegasan tersebut disampaikan Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Yusut Nugroho.

Stiker inspeksi keselamatan ditempel pada kaca depan kendaraan angkutan orang sebagai penanda hasil rampcheck.

Kendaraan yang dinyatakan lulus rampcheck akan diberi stiker tanda memenuhi aspek keselamatan.

Sebaliknya, kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan administrasi dan teknis akan ditempel stiker silang berwarna merah.

Yusut Nugroho menegaskan bahwa bus dengan stiker silang merah berpotensi membahayakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lain.

Kemenhub mengimbau masyarakat untuk selalu memperhatikan stiker pada kaca depan kendaraan sebelum naik atau menyewa.

Masyarakat disarankan tidak menggunakan kendaraan yang memiliki stiker silang merah.

Selain melihat stiker, masyarakat juga dapat memeriksa kelaikan kendaraan melalui aplikasi Mitra Darat milik Kemenhub.

Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengecek status keselamatan kendaraan dengan memasukkan nomor pelat.

Informasi yang tersedia meliputi masa berlaku uji berkala atau KIR serta izin penyelenggaraan angkutan atau Kartu Pengawasan.

Kemenhub terus meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, khususnya menjelang angkutan Lebaran 2026.

Peningkatan keselamatan dilakukan melalui peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas.

Yusut Nugroho menekankan pentingnya masyarakat memahami cara memilih kendaraan yang berkeselamatan.

Ia menyatakan bahwa kendaraan yang berkeselamatan diharapkan memberikan kenyamanan, ketenangan, dan keselamatan hingga sampai tujuan.

Kemenhub bersama dinas perhubungan daerah secara rutin melaksanakan inspeksi keselamatan atau rampcheck terhadap angkutan orang.

Rampcheck dilakukan untuk memastikan kendaraan memenuhi persyaratan teknis keselamatan dan administrasi sebelum beroperasi.

Langkah ini bertujuan meminimalkan potensi kecelakaan serta mengurangi fatalitas korban jiwa.

Bagi pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi, Kemenhub mengimbau agar memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan.

Perawatan kendaraan disarankan dilakukan secara berkala di bengkel terpercaya.

Pengemudi juga diminta merencanakan rute perjalanan, menyesuaikan kecepatan dengan kondisi jalan dan cuaca, serta menghindari genangan air.

Kondisi pengemudi harus sehat dan prima dengan beristirahat setiap dua jam serta tidak mengemudi lebih dari empat jam tanpa jeda.

Penulis :
Aditya Yohan