
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan mengungkapkan praktik manipulasi harga saham atau goreng saham di pasar modal Indonesia berawal dari penyimpangan dalam proses Initial Public Offering perusahaan tercatat.
OJK menilai penyimpangan tersebut terutama terjadi pada proses penjatahan saham yang tidak mencerminkan kondisi investor sebenarnya.
Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Eddy Manindo Harahap menyampaikan temuan itu dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, termasuk dari dua kasus tadi REAL dan PIPA, salah satu akar utama praktik manipulasi harga di pasar modal Indonesia adalah penyimpangan dalam proses IPO, khususnya penjatahan saham yang tidak mencerminkan kondisi investor," ungkap Eddy Manindo Harahap.
Pada 6 Februari 2026, OJK menetapkan sanksi administratif dan atau perintah tertulis kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk dan PT Multi Makmur Lemindo Tbk beserta pihak-pihak terkait atas pelanggaran ketentuan pasar modal dalam proses IPO.
OJK menemukan lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian serta customer due diligence dan penggunaan informasi yang tidak benar dalam proses pemesanan serta penjatahan saham.
Dalam kasus PT Repower Asia Indonesia Tbk, OJK menemukan penggunaan dana hasil IPO untuk transaksi material yang menyalahi prosedur.
OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada REAL berupa denda sebesar Rp925 juta terkait transaksi jual beli tanah di Tangerang antara REAL dan M Andy Arslan Djunaid pada 16 Februari 2024.
Nilai transaksi tersebut melebihi 20 persen dari nilai ekuitas REAL per posisi 31 Desember 2023.
OJK juga menemukan pelanggaran proses IPO REAL yang melibatkan PT UOB Kay Hian Sekuritas sebagai penjamin emisi.
PT UOB Kay Hian Sekuritas dinilai tidak memenuhi prosedur customer due diligence atas UOB Kay Hian Pte Ltd yang mewakili delapan investor sebagai beneficial owner.
OJK menemukan fakta pemesanan saham delapan investor tersebut didanai oleh UOB Kay Hian Credit Pte Ltd.
Berdasarkan dokumen pembukaan rekening bank di PT Bank UOB Indonesia Oktober 2019, kedelapan investor tersebut mengisi data pekerjaan sebagai staf PT Repower Asia Indonesia Tbk.
Dalam kasus PT Multi Makmur Lemindo Tbk, OJK menemukan pengakuan aset dari penggunaan dana hasil IPO yang tidak didukung bukti transaksi memadai.
Pelanggaran tersebut tercantum dalam Laporan Keuangan Tahunan 2023 perseroan.
OJK mengenakan sanksi administratif kepada PIPA berupa denda Rp1,85 miliar.
Empat direksi PIPA periode 2023 dikenakan denda sebesar Rp3,36 miliar secara tanggung renteng.
Sanksi juga dijatuhkan kepada Direktur Utama PIPA tahun 2023 berupa larangan beraktivitas di pasar modal selama lima tahun.
"Untuk Direktur Utama tahun 2023 dikenai larangan beraktivitas di pasar modal selama 5 tahun. Berikutnya atas auditor laporan keuangan tahunan perseroan tahun 2023 yang tidak menerapkan standar profesional audit secara memadai maka akuntan publik tersebut dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Surat Tanda Terdaftar selama 2 tahun," kata Eddy Manindo Harahap.
Seiring potensi penyimpangan tersebut, Bursa Efek Indonesia menerbitkan peraturan baru terkait jumlah saham free float bagi calon emiten.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Nomor I A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menyampaikan penyesuaian syarat IPO mencakup aspek keuangan, tata kelola bisnis, dan peluang pertumbuhan.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Tria Dianti







