HOME  ⁄  Nasional

Komisi II DPR RI Tegaskan Peran Pengawasan atas Dana Transfer Pusat ke Daerah, Fokus pada DOB Papua

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Komisi II DPR RI Tegaskan Peran Pengawasan atas Dana Transfer Pusat ke Daerah, Fokus pada DOB Papua
Foto: Komisi II DPR RI Tegaskan Peran Pengawasan atas Dana Transfer Pusat ke Daerah, Fokus pada DOB Papua(Sumber: ANTARA/Melalusa Susthira K.)

Pantau - Komisi II DPR RI menegaskan kewenangannya dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan transfer keuangan dari pemerintah pusat ke daerah, termasuk dana otonomi khusus dan pembangunan infrastruktur di daerah otonomi baru (DOB) Papua.

Komisi II Ambil Alih Pengawasan Dana Transfer Daerah

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan bahwa pengawasan atas dana transfer pusat kini menjadi bagian dari tugas resmi Komisi II DPR RI.

"Komisi II DPR RI periode ini diberikan tugas oleh pimpinan untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan transfer keuangan pusat di daerah, baik itu provinsi maupun kabupaten/kota," ungkapnya dalam rapat Panitia Kerja Evaluasi Daerah Otonomi Baru (DOB) Empat Provinsi di Papua.

Komisi II menilai pengawasan penting dilakukan karena selama ini DPR RI hanya menerima rekapitulasi tanpa keterlibatan langsung dalam pengawasan penggunaan anggaran daerah.

"Kita tahu selama ini begitu APBN ditransfer ke APBD masing-masing, baik dalam bentuk DAU, DAK, dana bagi hasil, ataupun yang lain-lain, termasuk dana otsus, DPR RI tidak melakukan pengawasan. DPR RI itu hanya menerima rekapnya, (lalu) terjadi 'perdebatan' dulu pengawasannya mau di Komisi XI atau di Komisi II," jelas Rifqi.

Untuk itu, Komisi II akan berkoordinasi dengan Komisi XI DPR RI, mengingat Kementerian Keuangan merupakan mitra kerja utama Komisi XI dalam hal keuangan negara.

"Karena itu, dalam waktu dekat, kami akan berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pimpinan Komisi XI DPR RI karena bagaimanapun Kementerian Keuangan adalah mitra kerja Komisi XI DPR RI," ujarnya.

Fokus pada Dana Otsus dan Infrastruktur di Empat Provinsi DOB Papua

Rapat Panja kali ini secara khusus membahas evaluasi penggunaan dana transfer, terutama dana otonomi khusus dan pembangunan infrastruktur untuk empat DOB di Papua, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

Komisi II juga menekankan perlunya keterbukaan dari Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri dalam mendukung pengawasan bersama terhadap pengelolaan dana tersebut.

Rifqi menjelaskan bahwa tahun 2025 menjadi tahun terakhir bagi pemerintah pusat untuk melakukan fasilitasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan di empat DOB tersebut.

"Kalau kita hitung sejak 2022 (dimekarkan), maka tahun 2025 ini adalah tahun terakhir kita, APBN pemerintah pusat berkewajiban untuk 'membantu', terutama dana transfer, dana otonomi khusus pada satu pihak, dan pembangunan infrastruktur sarana dan prasarana perkantoran daerah otonomi baru di empat provinsi di Papua tersebut," jelasnya.

Rapat Panja tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakil Mendagri Ribka Haluk, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, Wakil Menteri PUPR Diana Kusumastuti, serta perwakilan dari Bappenas.


 

Penulis :
Aditya Yohan

Terpopuler