Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR Hapus Tunjangan Perumahan Usai Tuntutan 17+8, Moratorium Kunker Luar Negeri Disepakati

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

DPR Hapus Tunjangan Perumahan Usai Tuntutan 17+8, Moratorium Kunker Luar Negeri Disepakati
Foto: (Sumber: Wakil Ketua Komisi VI DPR RI asal Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Andre Rosiade (tiga dari kanan) saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sijunjung, Jumat (5/9/2025). ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Pantau - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Sumatera Barat, Andre Rosiade, menyatakan seluruh fraksi di Senayan sepakat menghapus tunjangan perumahan anggota DPR setelah adanya protes masyarakat.

Respons DPR terhadap Tuntutan Publik

"Hasil keputusan kemarin itu, bahwa seluruh fraksi sepakat tunjangan rumah sudah dihapuskan," kata Andre saat kunjungan kerja ke Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.

Keputusan itu merupakan bagian dari respons DPR terhadap tuntutan 17+8 yang diajukan ratusan mahasiswa saat aksi di depan Kompleks DPR/MPR Senayan, Jakarta, Kamis (4/9).

Selain penghapusan tunjangan rumah, Andre menyebut seluruh fraksi juga sepakat moratorium kunjungan kerja ke luar negeri.

Senayan juga menyetujui adanya transformasi DPR RI agar lebih baik dalam melayani masyarakat.

"Sementara hal-hal lain ini lagi diputuskan oleh pimpinan DPR RI," ujarnya.

Tuntutan 17+8 dan Tekanan Publik

Dalam kunjungannya di Ranah Minang, Andre menegaskan DPR bersama pemerintah dan lembaga negara akan berusaha menjalankan tuntutan mahasiswa maupun masyarakat.

Kelompok Kolektif 17+8 Indonesia Berbenah sebelumnya telah menyerahkan dokumen fisik tuntutan rakyat ke DPR sebagai pelengkap aksi.

Aksi tersebut juga disertai kampanye media sosial, komunikasi informal dengan pimpinan DPR maupun partai, serta pengiriman surel ke sekitar 580 anggota DPR.

Tuntutan 17+8 dirangkum dari desakan organisasi masyarakat sipil, rembukan jutaan warganet, pernyataan lembaga studi hukum, hingga petisi daring.

Penulis :
Aditya Yohan