Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Imigrasi Resmi Izinkan WNA Ajukan Visa Pendidikan Nonformal Hingga Dua Tahun di Indonesia

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Imigrasi Resmi Izinkan WNA Ajukan Visa Pendidikan Nonformal Hingga Dua Tahun di Indonesia
Foto: (Sumber: Arsip foto - Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menyampaikan keterangan saat konferensi pers terkait pengamanan warga negara asing yang memproduksi video pornografi di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta, Rabu (21/5/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/bar.)

Pantau - Direktorat Jenderal Imigrasi mengumumkan bahwa mulai Selasa, 15 Juli 2025, warga negara asing (WNA) dapat mengajukan visa tinggal terbatas (vitas) untuk keperluan pendidikan nonformal di Indonesia dengan masa tinggal hingga dua tahun.

Visa Pendidikan Nonformal dan Persyaratannya

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menyampaikan bahwa visa ini memiliki indeks E30 dan ditujukan bagi WNA yang ingin mengikuti kursus bahasa, sekolah keahlian atau keprofesian, maupun bentuk pendidikan nonformal lain guna menunjang karier.

“Permohonan visa dilakukan secara daring melalui situs evisa.imigrasi.go.id,” ungkapnya.

Visa E30 mensyaratkan adanya penjamin, baik perorangan maupun institusi pendidikan nonformal yang menjadi tujuan belajar.

Syarat administrasi pengajuan visa E30 antara lain:

  • Paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan
  • Bukti dana hidup minimal setara 2.000 dolar AS
  • Pasfoto berwarna terbaru

Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk visa ini ditetapkan sebagai berikut:

  • Rp6.000.000 untuk masa tinggal satu tahun
  • Rp8.500.000 untuk masa tinggal dua tahun

Perpanjangan Masa Tinggal Visa Pendidikan Formal

Selain meluncurkan visa nonformal, Ditjen Imigrasi juga memperpanjang masa izin tinggal untuk visa pendidikan formal.

Visa pendidikan dasar dan menengah (indeks E30A) serta pendidikan tinggi (indeks E30B) kini dapat berlaku hingga empat tahun, dari sebelumnya maksimal dua tahun.

Biaya PNBP untuk visa pendidikan formal:

  • Rp6.000.000 untuk satu tahun
  • Rp8.500.000 untuk dua tahun
  • Rp12.000.000 untuk empat tahun

Pemohon visa pendidikan formal juga wajib memiliki penjamin dari institusi atau perorangan.

Yuldi menjelaskan bahwa Indonesia saat ini memiliki 3.115 perguruan tinggi, termasuk 125 perguruan tinggi negeri, dan beberapa di antaranya telah masuk daftar 300 universitas terbaik dunia.

“Subjek ilmu budaya menjadi daya tarik tersendiri bagi pelajar asing,” ujarnya.

Yuldi berharap kebijakan ini membuka lebih banyak peluang bagi WNA untuk menempuh pendidikan di Indonesia, sekaligus memperkuat daya saing Indonesia secara global di sektor pendidikan.

Penulis :
Aditya Yohan