Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Komisi I DPR RI Dalami Perputaran Ekonomi Platform Digital

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Komisi I DPR RI Dalami Perputaran Ekonomi Platform Digital
Foto: Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Penyiaran bersama perwakilan dari platform digital global, yakni Google/YouTube, Meta, dan TikTok pada Selasa (15/7/2025). (Dok/DPR RI)

Pantau - Komisi I DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Penyiaran bersama wakil platform digital global Google/YouTube, Meta, dan TikTok pada Selasa (15/7/2025). DPR menggali data dan kontribusi ekonomi platform digital terhadap perekonomian nasional di tengah pembahasan RUU Penyiaran.

“Dari YouTube, Meta, dan TikTok sudah memberikan paparan tentang kerja dan juga capaian. Namun yang paling kami ingin dengar adalah perputaran ekonomi dan sumbangan nyata ke dalam bangsa,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, saat memimpin sidang.

Dave menjelaskan DPR menyoroti perlunya transparansi kontribusi perpajakan seiring tingginya traffic dan transaksi digital. Pemerintah menargetkan pendapatan pajak dari sektor digital agar sesuai dengan besarnya aktivitas ekonomi digital di Indonesia.

“Perputaran ekonominya sudah tinggi, tapi kembali ke negara seberapa besar sumbangsihnya? Pemerintah punya target pajak tahunan, maka kontribusi dunia digital ke negara harus jelas,” kata politisi Golkar tersebut.

Komitmen pemerintah terhadap digitalisasi terlihat dari pembangunan infrastruktur jaringan dan pelaksanaan Analog Switch Off (ASO) sebagai bentuk dukungan. Infrastruktur tersebut memengaruhi bisnis para platform yang bergantung pada konektivitas digital.

“Tujuannya memastikan bandwidth tersedia dan membuka frekuensi baru dengan adanya ASO. Ini berdampak langsung pada bisnis platform dan pelaku usaha digital,” tambah Dave.

Ratusan Juta Pengguna TikTok Aktif

Dalam forum ini, TikTok Indonesia melalui Head of Public Policy and Government Relations, Hilmi Adrianto, menyatakan platformnya memiliki 125 juta pengguna aktif bulanan dan melibatkan 8 juta kreator, dengan 63 persen dari mereka mendapat penghasilan di atas upah minimum. TikTok Shop dan Tokopedia mencatat 21 juta penjual lokal aktif, serta 60 persen konten promosi mendukung produk lokal.

Terkait kewajiban perpajakan, Hilmi menegaskan TikTok mematuhi regulasi Indonesia sejak 2020 sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Mereka telah menyetor pajak dari berbagai sumber pendapatan, termasuk iklan.

Namun laporan penyetoran pajak TikTok belum tersedia untuk publik dan hanya diakses kalangan terbatas. Komisi I DPR meminta TikTok menyerahkan laporan tersebut untuk pemeriksaan lebih menyeluruh oleh DPR.

“Agar kita tahu progres sumbang pajaknya seberapa besar ke ekonomi Indonesia. Dengan itu, kami bisa susun aturan yang ramah investor dan berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi bangsa,” tegas Dave.

Langkah ini bertujuan memastikan RUU Penyiaran yang dirancang tidak menimbulkan kontroversi dan memenuhi kebutuhan semua pemangku kepentingan. Komisi I berupaya agar regulasi mendatang tidak mudah digugat karena minim dialog.

Penulis :
Khalied Malvino

Terpopuler