Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Presiden Prabowo Tetapkan Tunjangan Khusus Rp30 Juta untuk Dokter Spesialis di Daerah Terpencil

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Presiden Prabowo Tetapkan Tunjangan Khusus Rp30 Juta untuk Dokter Spesialis di Daerah Terpencil
Foto: (Sumber: Dokter spesialis memeriksa kesehatan pasien saat pelaksanaan program Speling atau Dokter Spesialis Keliling di Solo, Jawa Tengah, Kamis (19/6/2025))

Pantau - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur tentang Tunjangan Khusus bagi dokter spesialis dan subspesialis yang bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK).

Tunjangan Rp30 Juta dan Sasaran Penerima

Dalam tahap pertama implementasi Perpres tersebut, tunjangan khusus sebesar Rp30.012.000 per bulan akan diberikan kepada 1.100 dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis yang memenuhi kriteria.

Sasaran utama kebijakan ini adalah tenaga medis yang praktik di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah yang berada di wilayah DTPK.

"Kebijakan ini adalah bentuk apresiasi dan kehadiran negara terhadap dokter yang memberikan pengabdian tulus di daerah dengan akses terbatas," ungkap Presiden Prabowo dalam keterangan tertulis.

Penetapan wilayah penerima tunjangan didasarkan pada beberapa kriteria, seperti keterbatasan akses, kekurangan tenaga medis, dan kebutuhan intervensi afirmatif dari pemerintah pusat.

Selain tunjangan, para dokter juga akan mendapatkan kesempatan pelatihan berjenjang serta pembinaan karier secara berkelanjutan.

"Jangan sampai tenaga kesehatan yang kita tempatkan di pelosok justru terabaikan pengembangannya. Mereka harus tetap mendapat akses pelatihan dan pendidikan agar profesionalisme tetap terjaga," ujar Prabowo.

Komitmen Pemerintah dan Peran Daerah

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa kebijakan ini menjadi bukti nyata keberpihakan negara terhadap para dokter yang mengabdi di wilayah dengan keterbatasan infrastruktur.

"Tunjangan khusus ini adalah bentuk apresiasi negara kepada tenaga medis yang berada di garis depan. Kita ingin mereka merasa dihargai dan tetap termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik, di mana pun mereka bertugas," jelasnya.

Pemerintah menyatakan bahwa tunjangan yang diberikan bersifat tambahan, tidak termasuk gaji pokok dan tunjangan lainnya sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku.

Selain itu, pemerintah pusat mendorong partisipasi aktif dari pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan ini, khususnya melalui alokasi anggaran, penyediaan logistik, serta fasilitas penunjang seperti tempat tinggal, transportasi, dan pengamanan bagi tenaga medis.

Pemerataan tenaga medis di wilayah-wilayah sulit akses masih menjadi tantangan besar bagi pemerintah, dan kebijakan ini diharapkan menjadi salah satu solusi konkret yang memperkuat sistem kesehatan nasional.

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Tria Dianti