
Pantau - Kementerian Agama melalui Inspektorat Jenderal (Itjen) menurunkan tim investigasi internal ke daerah untuk menyelidiki dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam jaringan Negara Islam Indonesia (NII) faksi MYT di Aceh.
Investigasi Independen dan Prinsip Kehati-hatian
Tim investigasi yang diturunkan bekerja secara independen dan profesional, dengan tujuan memastikan setiap langkah yang diambil Kementerian Agama sesuai fakta dan prosedur yang berlaku.
"Kami ingin memastikan bahwa Kementerian Agama menangani persoalan ini dengan cermat dan proporsional. Tim kami sedang bekerja untuk mengumpulkan informasi dari berbagai pihak di daerah, termasuk mendalami riwayat kerja ASN yang bersangkutan," ujar Inspektur Jenderal Kemenag, Khairunas.
Ia menegaskan bahwa Kemenag menangani kasus ini dengan sangat serius, namun tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Proses Hukum dan Kebijakan Administratif
Khairunas menjelaskan bahwa penanganan ASN yang menjadi tersangka akan mengikuti aturan kepegawaian yang berlaku.
"Jika seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka secara administratif dapat dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Namun demikian, keputusan lebih lanjut tetap menunggu hasil investigasi dan proses hukum yang berjalan," ungkapnya.
Hasil investigasi internal dari Itjen Kemenag nantinya akan menjadi dasar untuk memberikan rekomendasi kebijakan kepada pimpinan Kemenag.
Rekomendasi tersebut dapat mencakup pembinaan internal hingga kebijakan kelembagaan yang bersifat preventif.
" Kami akan serahkan hasilnya kepada pimpinan untuk menjadi dasar pertimbangan dalam pengambilan kebijakan lebih lanjut, termasuk evaluasi terhadap sistem pembinaan ASN di lingkungan Kemenag," ia menambahkan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf