
Pantau - Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang untuk mengambil cuti atau bepergian ke luar kota selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam SE Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pengaturan Pelayanan Publik Selama Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang ditetapkan pada 10 Desember 2025.
Zakiyah menyatakan bahwa larangan tersebut dibuat demi menjamin kelancaran pelayanan publik serta kesiapsiagaan pemerintah daerah menghadapi potensi bencana alam dan cuaca ekstrem di penghujung tahun.
"Untuk seluruh pejabat tidak boleh ke mana-mana selama Natal dan Tahun Baru, kita harus siap siaga, karena kita tidak tahu ke depan akan terjadi apa," ungkapnya.
Pembatasan Ketat bagi Pejabat dan ASN
Pada poin pertama dalam SE tersebut, seluruh Kepala Perangkat Daerah dan Camat se-Kabupaten Serang dilarang bepergian ke luar Provinsi Banten, kecuali untuk urusan dinas yang sangat mendesak dan telah mendapat izin langsung dari Bupati.
Poin kedua dan ketiga dalam surat edaran itu menegaskan bahwa pengajuan cuti juga dilarang, kecuali dalam kondisi darurat.
Adapun untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pemberian cuti dibatasi maksimal lima persen dari total pegawai dan hanya diperbolehkan dengan alasan yang sangat penting.
"Jika ada yang tidak mematuhi kita beri sanksi. Mohon doanya semoga tidak ada bencana apa pun di wilayah kami," ia mengungkapkan.
Kesiapsiagaan dan Pengawasan Diperketat
Selain membatasi mobilitas pejabat, Bupati Zakiyah juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah dan kecamatan untuk mengoptimalkan koordinasi dalam menghadapi kemungkinan bencana.
Koordinasi tersebut mencakup ketersediaan personel untuk respons cepat serta kesiapan sarana dan prasarana pendukung dalam kondisi siap pakai.
Kepala Perangkat Daerah dan Camat juga diwajibkan melakukan pengawasan internal agar semua ketentuan dalam surat edaran tersebut benar-benar dipatuhi oleh seluruh jajarannya.
- Penulis :
- Leon Weldrick







