billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

Menag: Transisi Penyelenggaraan Haji ke BP Haji Tunggu Payung Hukum, Perlu Percepatan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Menag: Transisi Penyelenggaraan Haji ke BP Haji Tunggu Payung Hukum, Perlu Percepatan
Foto: (Sumber: Menteri Agama Nasaruddin Umar. ANTARA/Asep Firmansyah)

Pantau - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa transisi penuh penyelenggaraan ibadah haji dari Kementerian Agama ke Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) untuk tahun 2026 masih menunggu kejelasan payung hukum berupa undang-undang.

Transisi Tergantung Regulasi, Persiapan Haji Sudah Dimulai

“Kami belum bisa memastikan sekarang karena memang diperlukan undang-undangnya. Semakin cepat beralih ke BP Haji, semakin baik, sehingga Kementerian Agama bisa lebih fokus pada urusan-urusan kompleks lainnya,” ujar Menag di Jakarta, Rabu.

Ia menyebut bahwa hingga saat ini rancangan undang-undang yang mengatur peralihan kewenangan haji ke BP Haji masih berupa usulan di DPR dan harus melalui pembahasan bersama pemerintah.

“Saat ini masih berupa usulan DPR yang harus diajukan ke pemerintah, kemudian dikembalikan lagi ke DPR. Prosesnya masih panjang, sementara argometer pelaksanaan haji sudah mulai berjalan,” jelasnya.

Nasaruddin menegaskan pentingnya percepatan transisi karena persiapan haji untuk musim mendatang sudah harus dimulai sejak sekarang.

Identifikasi Jemaah dan Pemesanan Akomodasi Mendesak

Menurutnya, di bulan Agustus ini pemerintah sudah harus melakukan identifikasi calon jemaah dan pemesanan akomodasi di Arab Saudi.

“Bulan ini, misalnya, sudah harus ada identifikasi calon jemaah. Pada Agustus ini, kita sudah harus memesan tempat di Saudi, apakah nanti di Mina Jadid atau di dalam Mina, semuanya harus ditentukan bulan ini,” ungkapnya.

Menteri Agama juga menegaskan bahwa pihaknya akan patuh pada peraturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang dan Keputusan Presiden (Keppres).

Namun, ia menyatakan bahwa percepatan proses transisi tetap berada dalam kewenangan Presiden.

“Jadi, kami akan taat pada undang-undang dan Keppres. Mungkin nanti perlu percepatan proses, tetapi itu tergantung Bapak Presiden,” tutupnya.

Penulis :
Aditya Yohan

Terpopuler