billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Dahnil Tegaskan Perpindahan Pegawai ke Kementerian Haji Utamakan Integritas dan Kompetensi

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Dahnil Tegaskan Perpindahan Pegawai ke Kementerian Haji Utamakan Integritas dan Kompetensi
Foto: (Sumber: Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji Dahnil Anzar Simanjuntak saat wawancara cegat di Kantor Kemenag, Jakarta, Sabtu (23/8/2025). ANTARA/Asep Firmansyah)

Pantau - Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa perpindahan pegawai dari struktur lama ke Kementerian Haji dan Umrah akan dilakukan dengan mengutamakan integritas dan kompetensi.

"Pak Presiden menekankan pentingnya integritas dan kompetensi. Jadi tidak serta-merta semua pegawai langsung dipindah. Akan ada proses seleksi yang mempertimbangkan rekam jejak dan integritas," ujarnya.

PLHUT dan Asrama Haji Jadi Basis Pelayanan

Struktur yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Agama, seperti Kepala Bidang Haji di provinsi maupun kabupaten/kota, akan dialihkan ke struktur baru Kementerian Haji dan Umrah.

Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) di tiap kabupaten/kota juga akan difungsikan sebagai kantor Kementerian Haji di daerah.

"Ini sebenarnya hanya semacam bedol desa. Struktur seperti Kabid Haji di Kemenag akan dipindahkan ke Kementerian Haji," kata Dahnil.

Selain itu, asrama haji yang tersebar di berbagai daerah akan difungsikan sebagai bagian dari infrastruktur kementerian, termasuk menjadi kantor Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Haji.

"Kita sudah siap secara aset. PLHUT dan asrama haji akan menjadi basis pelayanan di daerah," tambahnya.

Bagian dari Visi Prabowo Sejak 2014

Sebelumnya, Dahnil menyampaikan bahwa perubahan nomenklatur dari BP Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah merupakan bagian dari visi Presiden Prabowo Subianto sejak pencalonannya pada Pemilu Presiden 2014.

"Sejak 2014, Pak Prabowo sudah memiliki visi membentuk Kementerian Haji dan Umrah. Hal itu konsisten hingga Pilpres 2019 dan 2024," jelasnya.

Langkah selanjutnya setelah penetapan nomenklatur adalah menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur lebih detail mengenai susunan organisasi, tata kerja, dan kelembagaan kementerian.

"Setelah Undang-Undang disahkan, maka proses berikutnya adalah penyusunan Perpres. Nantinya Perpres ini yang akan mengatur lebih lanjut soal kelembagaan dan struktur kementerian," pungkas Dahnil.

Penulis :
Aditya Yohan