
Pantau - Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Affan meninggal dunia akibat terlindas kendaraan taktis (rantis) milik Brimob saat aksi demonstrasi berakhir ricuh.
Jenazah Affan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Jakarta Pusat, pada Jumat siang, dan diantar oleh ratusan rekan sesama pengemudi ojol dari rumah duka.
Anies Sampaikan Duka dan Pesan Solidaritas
Anies Baswedan hadir langsung di rumah duka dan turut mengantarkan jenazah ke pemakaman.
"Kami mengucapkan belasungkawa yang sedalam dalamnya. Tadi saya sampaikan kepada bapak Zulkifli (ayah Affan) dan keluarga saat di rumah duka, kepulangannya yang mendadak pasti berat bagi yang ditinggal," ungkap Anies.
Ia juga menyampaikan pesan kepada komunitas pengemudi ojol agar tetap menjaga solidaritas dan saling menopang satu sama lain.
"Kepada seluruh keluarga besar ojol, teruslah menjadi teladan dalam menjaga solidaritas, terus menjaga persaudaraan yang saling mendukung, menopang, bukan hanya sekedar ketika berharap dengan masalah saja," tambahnya.
Rieke Ajak Ojol Gelar Doa Bersama Nasional
Selain Anies, sejumlah tokoh publik turut hadir dalam pemakaman Affan, antara lain Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi, anggota DPR Rieke Diah Pitaloka, dan pengusaha Jusuf Hamka.
Rieke Diah Pitaloka juga menyampaikan belasungkawa dan mengajak para pengemudi ojol di seluruh Indonesia untuk menggelar doa bersama selama tujuh hari ke depan.
"Mohon bantuan selama tujuh hari ke depan di seluruh Indonesia, teman-teman ojol untuk melakukan doa bersama untuk Affan, dan setelah itu kita bergandengan tangan kembali melanjutkan yang sedang kita tapaki, perjuangan perbaikan aturan yang lebih adil untuk ojol di seluruh Indonesia," ujarnya.
Insiden tragis yang merenggut nyawa Affan memicu perhatian luas dari publik serta mendorong sejumlah pihak untuk memperjuangkan keadilan dan perlindungan hukum bagi para pekerja sektor informal seperti pengemudi ojol.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf