
Pantau - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah menjamin perlindungan terhadap hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi secara damai, namun tidak akan mentoleransi tindakan anarkis yang melanggar hukum.
"Sekali lagi, aspirasi murni harus dihormati. Hak untuk berkumpul secara damai harus dilindungi. Namun, tidak dapat dipungkiri adanya gejala tindakan di luar hukum, bahkan yang mengarah kepada makar dan terorisme," ujar Presiden dalam pernyataan resmi.
Presiden menyampaikan adanya indikasi kuat terkait munculnya tindakan-tindakan yang melampaui batas hukum, dan pemerintah tidak akan tinggal diam dalam menghadapi ancaman tersebut.
Ia memerintahkan TNI dan Polri untuk bertindak tegas terhadap berbagai aksi destruktif yang merugikan masyarakat luas.
Langkah-langkah tersebut mencakup penindakan terhadap:
- Perusakan fasilitas umum
- Penjarahan rumah warga
- Gangguan terhadap sentra-sentra ekonomi
Komitmen Jaga Ruang Demokrasi dan Respons Terhadap Aspirasi Publik
Meski menekankan penegakan hukum, Presiden Prabowo juga memastikan bahwa pemerintah tetap membuka ruang demokrasi bagi seluruh masyarakat.
"Kepada seluruh masyarakat, silakan sampaikan aspirasi dengan baik dan damai. Kami pastikan akan didengar, dicatat, dan ditindaklanjuti," tegasnya.
Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers yang turut dihadiri oleh sejumlah tokoh nasional dan pimpinan partai politik.
Mereka yang hadir antara lain:
- Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri
- Ketua MPR RI Ahmad Muzani
- Ketua DPR RI Puan Maharani
- Ketua DPD RI Sultan Najamudin
- Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas)
- Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Khalid
- Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia
- Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar
- Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan
- Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh
Kehadiran para pimpinan tersebut menunjukkan dukungan politik yang solid terhadap komitmen pemerintah menjaga stabilitas nasional sekaligus menjamin hak-hak konstitusional warga negara.
- Penulis :
- Aditya Yohan