Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR Hentikan Tunjangan Perumahan dan Moratorium Kunjungan Luar Negeri sebagai Respons 17+8 Tuntutan Rakyat

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

DPR Hentikan Tunjangan Perumahan dan Moratorium Kunjungan Luar Negeri sebagai Respons 17+8 Tuntutan Rakyat
Foto: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (sumber: DPR RI)

Pantau - DPR RI resmi menindaklanjuti 17+8 Tuntutan Rakyat dengan menghentikan sejumlah fasilitas dan tunjangan bagi anggotanya, termasuk pemberian tunjangan perumahan serta kunjungan kerja luar negeri.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan keputusan tersebut dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 5 September 2025, usai Rapat Konsultasi Pimpinan DPR RI dengan Pimpinan Fraksi-Fraksi.

Dasco menegaskan bahwa keputusan ini merupakan langkah konkret DPR RI untuk merespons aspirasi masyarakat yang memberikan batas waktu penyelesaian pada Jumat 5 September 2025.

Konferensi pers ini turut didampingi Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Pemangkasan Tunjangan dan Fasilitas DPR

"DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan Anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025. Selain itu, moratorium kunjungan kerja luar negeri DPR juga diberlakukan sejak 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan," ungkap Dasco.

Rapat konsultasi juga menyetujui pemangkasan sejumlah tunjangan dan fasilitas anggota DPR.

Pemangkasan tersebut mencakup biaya langganan listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, hingga tunjangan transportasi.

"Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan DPR mendengar aspirasi publik dan melakukan langkah nyata," ujarnya.

Penegakan Disiplin dan Transparansi

Selain itu, anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak akan lagi dibayarkan hak-hak keuangannya.

Pimpinan DPR akan meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berkoordinasi bersama Mahkamah Kehormatan Partai Politik untuk menindaklanjuti proses tersebut.

"DPR RI juga berkomitmen memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam setiap proses legislasi maupun kebijakan. Aspirasi rakyat menjadi dasar penting bagi DPR untuk melakukan perbaikan," tegas Dasco.

17 Tuntutan Rakyat dalam 1 Minggu Deadline: 5 September 2025:

Tugas Presiden Prabowo 

  • Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran 
  • Bentuk tim investigasi independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan aparat selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan 

 

Tugas Dewan Perwakilan Rakyat 

  • Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun) 
  • Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR) 
  • Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota yang bermasalah (termasuk selidiki melalui KPK).

 

Tugas Ketua Umum Partai Politik 

  • Pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.
  • Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis. 
  • Libatkan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa serta masyarakat sipil. 

 

Tugas Kepolisian Republik Indonesia 

  • Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan. 
  • Hentikan tindakan kekerasan polisi dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia. 
  • Tangkap dan proses hukum secara transparan anggota dan komandan yang melakukan dan memerintahkan tindakan kekerasan dan melanggar HAM.

 

Tugas TNI (Tentara Nasional Indonesia) 

  • Segera kembali ke barak, hentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil. 
  • Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri. 
  •  Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi. 

 

Tugas Kementerian Sektor Ekonomi 

  • Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (termasuk namun tidak terbatas apda guru, buruh, nakes, dan mitra ojol) di seluruh Indonesia. 
  • Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak. 
  • Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing 

 

Selain 17 tuntutan di atas, masih ada 8 tuntutan lainnya yang punya deadline setahun lagi yakni pada 31 Agustus 2026 mendatang.

Penulis :
Shila Glorya