Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemprov DKI Jakarta Cairkan KJP Plus Tahap II 2025 untuk Juli, 707.513 Siswa Terima Bantuan Pendidikan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pemprov DKI Jakarta Cairkan KJP Plus Tahap II 2025 untuk Juli, 707.513 Siswa Terima Bantuan Pendidikan
Foto: (Sumber: Arsip foto - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencairkan dana bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2025 dengan jumlah penerima sebanyak 707.622 orang, di Jakarta, Kamis (20/3/2025). ANTARA/Lia Wanadriani Santosa.)

Pantau - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai mencairkan dana bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2025 untuk bulan Juli secara bertahap mulai Selasa, 10 September 2025.

Jumlah penerima bantuan kali ini sebanyak 707.513 peserta didik, sedikit berkurang dari bulan sebelumnya yang mencapai 707.622 peserta didik.

Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Kak Taga Radja Gah, menjelaskan bahwa jumlah penerima ditetapkan berdasarkan hasil verifikasi kelayakan dari pendaftar KJP Plus Tahun 2025.

Verifikasi Ketat dan Kriteria Penerima KJP Plus

Verifikasi dilakukan menggunakan sejumlah indikator, antara lain:

  • Terdaftar dalam data kependudukan DKI Jakarta
  • Termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kategori layak
  • Tidak memiliki kendaraan roda empat
  • Tidak memiliki aset dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar
  • Tidak memiliki anggota keluarga yang berstatus ASN, TNI/Polri, atau pegawai tetap BUMN/BUMD

"Maka dinyatakan memenuhi syarat sebagai penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2025 (periode Januari–Juni 2025) sebanyak 707.622 siswa. Tahap II Tahun 2025 (periode Juli–Desember 2025) sebanyak 707.513 siswa," ujar Taga.

Rincian Jumlah Penerima dan Besaran Dana KJP Plus

Berikut rincian jumlah peserta didik penerima dan nominal dana bantuan sesuai jenjang pendidikan:

1. SD/SDLB/MI (338.771 peserta didik)

  • Dana personal: Rp250.000/bulan
  • Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp130.000/bulan

2. SMP/SMPLB/MTs (192.020 peserta didik)

  • Dana personal: Rp300.000/bulan
  • Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp170.000/bulan

3. SMA/SMALB/MA (61.139 peserta didik)

  • Dana personal: Rp420.000/bulan
  • Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp290.000/bulan

4. SMK (112.891 peserta didik)

  • Dana personal: Rp450.000/bulan
  • Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp240.000/bulan

5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) (2.696 peserta didik)

  • Dana personal: Rp300.000/bulan

Dana personal maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan, dan sisanya digunakan secara non-tunai untuk memenuhi kebutuhan pendidikan peserta didik.

Mekanisme bagi Penerima Baru dan Tujuan Program KJP Plus

Bagi penerima baru KJP Plus, terdapat beberapa tahapan administrasi yang harus dilakukan, antara lain:

  • Pembukaan rekening di Bank DKI
  • Pencetakan buku tabungan dan ATM
  • Pengambilan buku tabungan dan ATM
  • Pemindahbukuan dana ke rekening penerima

Program KJP Plus bertujuan untuk:

  • Mendukung program wajib belajar 12 tahun
  • Meningkatkan akses pendidikan secara adil dan merata
  • Menumbuhkan motivasi peserta didik untuk berprestasi
  • Membantu siswa menyelesaikan pendidikan hingga jenjang lebih tinggi
  • Mendorong anak-anak putus sekolah agar kembali mendapatkan layanan pendidikan
Penulis :
Ahmad Yusuf