
Pantau - DPRD Bali mengajak masyarakat memberi kesempatan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali untuk menyelesaikan tantangan pascabanjir besar melalui pembuatan peraturan daerah (perda) tentang larangan alih fungsi lahan.
Dorongan DPRD Bali untuk Regulasi Baru
Ketua Komisi III DPRD Bali I Nyoman Suyasa menyampaikan agar masyarakat tidak terburu-buru menilai langkah pemerintah daerah dalam menghadapi persoalan banjir.
"Kasih kesempatan Pak Gubernur untuk melaksanakan itu," ungkapnya di Denpasar, Selasa.
Komisi III yang membidangi pembangunan menilai rencana larangan alih fungsi lahan merupakan solusi tepat dari Pemprov Bali.
Hingga kini rancangan perda tersebut belum sampai ke meja Komisi III, namun pihak dewan menegaskan siap mendukung jika pemda mengajukan.
"Saya kira itu salah satu cara, yang mendorong pemprov, ya sangat bagus, kami mendorong kami setuju," ujar Nyoman Suyasa.
Politisi asal Karangasem itu menambahkan, "Mulai dari sekarang, ini momentum yang baik sekali terkait kejadian yang kemarin itu (banjir besar), saya kira ini momentum."
Alih Fungsi Lahan Disebut Penyebab Banjir
Menurut Nyoman Suyasa, salah satu penyebab banjir besar yang melanda Bali pada Rabu (10/9) adalah maraknya alih fungsi lahan.
Ia menjelaskan mitigasi bencana harus dilakukan melalui regulasi maupun penanganan nyata dari hulu hingga hilir.
"Banyak faktor salah satunya itu alih fungsi lahan kemudian saluran-saluran yang mampet, kemudian normalisasi, pengerukan itu kan harusnya dilakukan ya karena selama ini belum ada pengerukan normalisasi," kata Ketua Komisi III.
Ia menambahkan, "Kemudian saya dapat juga diskusi terkait dengan jalur-jalur air, sekarang sudah tertutup, banyak yang tertutup, itu menjadi penyebab banjir, saluran subak-subak itu maksudnya."
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengarahkan Gubernur Bali Wayan Koster untuk mengajukan raperda mengenai larangan alih fungsi lahan.
Rencananya regulasi tersebut dibuat tahun ini untuk menekan konversi lahan produktif menjadi bangunan komersial yang mengurangi daya resap air.
Alih fungsi lahan juga disebut berdampak pada berkurangnya tutupan hutan di daerah aliran sungai (DAS) yang memperparah banjir.
Banjir besar di Bali tercatat menelan korban jiwa 18 orang, sementara 4 orang lainnya masih dalam pencarian.
Proses Legislasi dan Raperda Lainnya
DPRD Bali saat ini tengah memproses sejumlah rancangan perda lain, seperti keterbukaan informasi publik, angkutan sewa khusus pariwisata, serta draf raperda nominee tentang kepemilikan aset oleh orang asing.
Dewan membuka peluang agar raperda larangan alih fungsi lahan bisa diajukan bersamaan dengan raperda nominee tersebut.
- Penulis :
- Shila Glorya