
Pantau - Bupati Aceh Selatan, Mirwan, dipastikan akan kembali ke Indonesia pada 7 Desember 2025 untuk menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah sebelumnya diketahui melakukan ibadah umroh di tengah kondisi banjir di wilayahnya.
Pemeriksaan Dilakukan Usai Kepergian Saat Bencana
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, menyatakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan karena Mirwan melaksanakan perjalanan ibadah ke Tanah Suci tanpa izin resmi dari Gubernur maupun Menteri Dalam Negeri.
"Bapak Mendagri sudah telepon langsung, yang bersangkutan mengaku tidak ada izin gubernur maupun Mendagri untuk umrah dan akan pulang besok," ungkapnya.
Benni menegaskan bahwa tim dari Inspektorat Jenderal Kemendagri telah dikirim ke Aceh untuk segera memeriksa Mirwan setibanya ia di Indonesia.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh prosedur, kewenangan, dan ketentuan hukum dipatuhi oleh Mirwan dalam keputusannya meninggalkan daerah saat bencana.
Disesalkan Karena Tinggalkan Wilayah Saat Tanggap Darurat
Kemendagri menyayangkan keputusan Mirwan melakukan umroh saat Kabupaten Aceh Selatan sedang dilanda banjir dan tanah longsor.
" Kami sangat menyayangkan sekali, begitu mengetahui dari media bahwa Bupati Aceh Selatan saat ini dikabarkan sedang berada di Tanah Suci melaksanakan ibadah umrah. Kita ketahui bersama, Kabupaten Aceh Selatan adalah salah satu wilayah di Provinsi Aceh yang terdampak bencana alam banjir dan tanah longsor," ia mengungkapkan.
Benni juga menegaskan pentingnya kehadiran kepala daerah dalam situasi darurat untuk memastikan penanganan bencana berjalan cepat dan terkoordinasi.
"Kehadiran dan keberadaan kepala daerah sangat dibutuhkan di tengah-tengah warga masyarakatnya," ujarnya.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, diketahui telah menolak permohonan perjalanan luar negeri dari Mirwan melalui Surat Nomor 100.1.4.2/18413 tertanggal 28 November 2025.
Penolakan tersebut dikeluarkan karena Aceh, termasuk Kabupaten Aceh Selatan, sedang berada dalam status tanggap darurat bencana hidrometeorologi.
Status tersebut bahkan ditetapkan langsung oleh Bupati Mirwan sendiri melalui keputusan resmi sebelum keberangkatannya.
Selain itu, Mirwan juga diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPC Gerindra, menambah sorotan terhadap tindakannya selama masa krisis.
Benni berharap agar para kepala daerah di seluruh Indonesia lebih bijak dalam menentukan prioritas, terutama saat menghadapi situasi darurat yang membutuhkan kepemimpinan langsung di lapangan.
- Penulis :
- Leon Weldrick







