
Pantau - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menyegel empat subjek hukum yang diduga menjadi penyebab banjir dan longsor di wilayah Sumatra sebagai bagian dari operasi penegakan hukum.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Kemenhut dalam menangani pelanggaran kehutanan secara tegas.
Penegakan Hukum Diterapkan Tanpa Kompromi
"Sesuai dengan apa yang sudah saya sampaikan di DPR, tim kami di lapangan sudah mulai melakukan operasi penegakan hukum dengan penyegelan empat subjek hukum dari sekitar 12 subjek hukum yang diduga melakukan pelanggaran berkaitan dengan bencana di Sumatera," ungkap Raja Juli Antoni.
Ia menegaskan bahwa Kemenhut tidak akan memberikan toleransi kepada pihak-pihak yang terbukti merusak lingkungan.
"Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada kompromi bagi siapapun yang terbukti merusak hutan Indonesia. Kami berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara tegas tanpa pandang bulu," ia mengungkapkan.
Empat subjek hukum yang telah disegel Kemenhut antara lain:
- Areal Konsesi TPL di Desa Marisi, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan
- Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) Jhon Ary Manalu di Desa Pardomuan
- PHAT Asmadi Ritonga di Desa Dolok Sahut, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara
- PHAT David Pangabean di Desa Simanosor Tonga, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kabupaten Tapanuli Selatan
Penyelidikan Mendalam di DAS Batang Toru
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut saat ini tengah menyelidiki dugaan pelanggaran kehutanan di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatera Utara.
Penyelidikan dilakukan dengan mengumpulkan bukti-bukti di lapangan seperti sampel kayu dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.
Selain empat subjek hukum yang telah disegel, delapan subjek hukum lainnya juga telah teridentifikasi dan dalam waktu dekat akan dilakukan tindakan serupa.
"Selain empat subjek hukum yang sudah disegel, sebanyak delapan lainnya juga sudah teridentifikasi dan akan segera disegel," ujar Raja Juli Antoni.
Ia menambahkan bahwa proses penyelidikan akan terus dilanjutkan hingga ditemukan adanya pelanggaran pidana atau penjatuhan sanksi administratif seperti denda.
- Penulis :
- Leon Weldrick







