
Pantau - Tim Pengacara Muslim (TPM) dan MER-C Indonesia menegaskan serangan terhadap personel penjaga perdamaian UNIFIL, termasuk gugurnya tiga prajurit TNI, merupakan kejahatan perang.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers gabungan di Jakarta, Rabu (1/4), sebagai respons atas insiden serangan terhadap pasukan perdamaian di wilayah konflik.
"Secara tegas kami menyatakan bahwa serangan yang dilakukan terhadap personel penjaga perdamaian UNIFIL, termasuk tiga personel TNI yang gugur, merupakan kejahatan perang," kata perwakilan TPM Achmad Michdan.
Dasar Hukum Internasional
Achmad menjelaskan bahwa serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian melanggar hukum humaniter internasional.
Ia merujuk pada Pasal 8 ayat (2) Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang mengategorikan serangan terhadap misi perdamaian sebagai kejahatan perang.
"Dengan demikian, tindakan militer Israel yang secara berulang menyasar personel UNIFIL tidak hanya merupakan pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional, tetapi juga kejahatan yang dapat diadili di hadapan Mahkamah Pidana Internasional," katanya.
Selain itu, Resolusi Dewan Keamanan PBB 1701 dan Konvensi Jenewa juga memberikan perlindungan terhadap pasukan penjaga perdamaian.
Seruan Hentikan Serangan
TPM dan MER-C Indonesia juga mengecam keras serangan terhadap fasilitas dan personel misi internasional.
Mereka menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan norma internasional.
"Kami juga menyerukan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam konflik, khususnya Israel sebagai pemicu eskalasi kekerasan di wilayah tersebut, untuk segera menghentikan serangan dan menghormati keberadaan serta netralitas tim internasional," katanya menambahkan.
Pernyataan ini sekaligus menjadi bentuk desakan agar pihak-pihak terkait mematuhi hukum internasional dalam konflik bersenjata.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








