
Pantau - Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap pasangan selebriti Dude Herlino dan Alyssa Soebandono sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Kamis (2/4/2026).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan keduanya dipanggil dalam kapasitas sebagai pihak yang terlibat dalam promosi perusahaan tersebut.
Diperiksa sebagai Brand Ambassador
Menurut penyidik, Dude dan Alyssa diketahui pernah menjadi brand ambassador PT DSI saat kegiatan bisnis perusahaan berlangsung.
"Penyidik telah mengirim surat panggilan terhadap para saksi yang berdasarkan hasil penyidikan diketahui pernah menjadi bagian dari promosi bisnis PT DSI," ujar Ade.
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Empat Tersangka dan Kerugian Triliunan Rupiah
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan empat tersangka, yaitu:
- AS (pendiri dan mantan direktur PT DSI)
- TA (Direktur Utama)
- MY (mantan direktur)
- ARL (komisaris)
Tiga dari empat tersangka telah ditahan, sementara AS dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 8 April 2026.
Para tersangka diduga melakukan berbagai tindak pidana, mulai dari penggelapan, penipuan (termasuk melalui media elektronik), hingga pencucian uang dengan modus proyek fiktif.
Total kerugian dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp2,4 triliun.
Penyitaan Aset
Sebelumnya, Bareskrim telah menyita lebih dari Rp4 miliar dari puluhan rekening yang diblokir, serta sejumlah aset seperti sertifikat tanah (SHM dan SHGB) yang dijadikan jaminan dalam skema pendanaan.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Aditya Yohan








