Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Vonis Bebas Amsal Christy Sitepu dalam Kasus Korupsi Video Profil Desa Karo Berbeda dengan Tuntutan Jaksa

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Vonis Bebas Amsal Christy Sitepu dalam Kasus Korupsi Video Profil Desa Karo Berbeda dengan Tuntutan Jaksa
Foto: Terdakwa Amsal Sitepu ketika mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu 1/4/2026 (sumber: ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)

Pantau - Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas kepada Amsal Christy Sitepu dalam perkara dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada Rabu, 1 April 2026.

Putusan Hakim dan Pertimbangan

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang menilai terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang menyatakan, "Menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi."

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa tidak terbukti baik dalam dakwaan primer maupun subsider dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Karo.

Hakim juga memutuskan untuk mengembalikan hak-hak terdakwa serta memulihkan harkat, martabat, dan nama baiknya.

Ia menyampaikan, "Mengembalikan hak-hak terdakwa, dan memulihkan harkat dan martabat serta nama baik terdakwa Amsal Sitepu."

Tuntutan Jaksa dan Perbedaan Putusan

Putusan tersebut berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Wira Arizona yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara.

Jaksa menyatakan, "Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Amsal Christy Sitepu dengan pidana penjara selama dua tahun."

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti tiga bulan kurungan.

Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp202.161.980 terkait kerugian negara.

Jaksa menjelaskan, "Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 202.161.980. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara."

Jika harta tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa meyakini terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider.

Ia menyatakan, "Perbuatan terdakwa diyakini terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider."

Hal yang memberatkan menurut jaksa adalah terdakwa tidak mengakui perbuatannya, bersikap berbelit-belit selama persidangan, dan belum mengembalikan kerugian negara.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Penulis :
Shila Glorya