
Pantau - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan pendiri PT Dana Syariah Indonesia berinisial AS sebagai tersangka keempat dalam kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang, Kamis (2/4/2026).
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup.
"Berdasarkan fakta penyidikan atas minimal dua alat bukti yang sah, menetapkan satu orang tersangka tambahan atas nama AS, merupakan eks Direktur PT DSI sekaligus pendiri PT DSI," ungkapnya.
Pemeriksaan dan Pencegahan ke Luar Negeri
Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka AS pada 8 April 2026 di Gedung Bareskrim Polri.
Selain itu, Bareskrim juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah tersangka bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
"Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka AS untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 22 Maret 2026," ujarnya.
Modus Proyek Fiktif dan Penyitaan Aset
Dalam kasus ini, sebelumnya telah ditetapkan tiga tersangka lain yakni TA, MY, dan ARL yang merupakan petinggi dan pemegang saham PT DSI.
Para tersangka diduga melakukan penipuan, penggelapan, hingga TPPU melalui penyaluran dana masyarakat menggunakan proyek fiktif.
Penyidik juga telah menyita uang senilai Rp4,07 miliar dari puluhan rekening yang diblokir serta sejumlah aset berupa sertifikat tanah milik peminjam.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap aliran dana dan pihak lain yang terlibat.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








