
Pantau - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) mewajibkan seluruh pelaku jasa arsitektur di wilayahnya untuk memiliki lisensi resmi, menyusul diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Lisensi Arsitek.
Wujud Pengakuan Profesionalisme dan Perlindungan Masyarakat
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPP) Kepri, Rodi Yantari, menyatakan bahwa lisensi arsitek bukan sekadar dokumen administratif.
"Lisensi arsitek bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bentuk pengakuan kompetensi, tanggung jawab profesional, dan perlindungan bagi masyarakat," ujar Rodi dalam keterangannya di Tanjungpinang, Minggu (21/9/2025).
Pergub ini mewajibkan setiap arsitek yang ingin memberikan layanan jasa arsitektur di Kepri untuk terlebih dahulu mengantongi lisensi resmi dari otoritas berwenang.
Tujuan dari regulasi ini adalah memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas layanan jasa arsitektur, dan memastikan bahwa semua karya arsitektur memenuhi standar keamanan, kenyamanan, dan estetika.
"Pergub itu bertujuan meningkatkan kualitas penyelenggaraan jasa arsitektur di daerah, sekaligus menghindari desain asal-asalan yang bisa memicu persoalan keselamatan masyarakat," tambah Rodi.
Dengan diberlakukannya lisensi ini, Pemprov Kepri berharap kepercayaan publik terhadap profesi arsitek dapat terus meningkat dan tetap terjaga.
Perkuat Identitas Lokal dan Tata Kelola Arsitektur Daerah
Selain sebagai bentuk penguatan profesionalisme, Pergub Nomor 9 Tahun 2025 juga diharapkan menjadi dasar penting dalam mendorong pembangunan arsitektur yang berkelanjutan di Kepulauan Riau.
Rodi menyebut bahwa keberadaan lisensi arsitek akan membantu meningkatkan tata kelola arsitektur yang lebih tertib, memperkuat identitas lokal, dan mendorong pembangunan daerah yang berpihak pada kualitas dan keselamatan.
Dinas PUPP Kepri saat ini tengah bekerja sama dengan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) dalam melakukan sosialisasi aktif terhadap isi dan substansi Pergub.
Sosialisasi ini bertujuan menyamakan pemahaman serta memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan organisasi profesi arsitek.
Beberapa poin penting dalam sosialisasi meliputi:
- Mekanisme penerbitan lisensi arsitek
- Peran arsitek dalam proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
- Kontribusi organisasi profesi dalam rekomendasi lisensi
"Harapan kami, semua pemangku kepentingan dapat memahami substansi Pergub secara menyeluruh, sehingga implementasinya berjalan efektif dan memberi dampak positif bagi pembangunan di Kepri," pungkas Rodi.
- Penulis :
- Aditya Yohan