
Pantau - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mempercepat implementasi Program Nasional Kali Bersih (Prokasih) dengan memulai aksi pembersihan dari segmen I Sungai Cipinang di Kelurahan Sukatani, Kota Depok.
Kolaborasi Bersama untuk Sungai Cipinang Bersih
Aksi Bersih Sungai Cipinang dilaksanakan melalui kerja sama KLH, Komunitas Peduli Sungai Cipinang, dan Pemerintah Kota Depok.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan pentingnya kerja lintas sektor untuk menangani sungai yang melintasi batas administrasi.
"Tidak boleh lagi ada tumpang tindih, saling lempar tanggung jawab, atau bekerja parsial. Sungai Cipinang adalah satu ekosistem utuh yang mengalir melintasi batas administrasi, karena itu penanganannya juga harus lintas sektor", ujarnya.
Hanif meminta agar penataan dan pemulihan Sungai Cipinang diselesaikan dalam waktu satu bulan.
Ia menekankan pentingnya pendekatan kolaboratif, komprehensif, terintegrasi, dan berkelanjutan dalam penanganan sungai.
KLH/BPLH akan menyiapkan kerangka koordinasi teknis sebagai acuan bersama lintas instansi.
Pemerintah daerah ditunjuk sebagai ujung tombak pelaksanaan aksi di lapangan, termasuk dalam kegiatan pembersihan yang berlangsung pada Minggu, 12 Oktober.
"Prinsipnya, semua bergerak bersama dalam satu komando", tegas Hanif.
Edukasi, Penegakan Hukum, dan Rencana Perlindungan Mutu Air
Aksi Bersih Sungai Cipinang merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri LH/Kepala BPLH Nomor 2530 Tahun 2025.
Keputusan tersebut juga menetapkan pembentukan Komunitas Peduli Sungai Cipinang sebagai sarana membangun kolaborasi terstruktur antara pemerintah dan masyarakat.
Komunitas ini dibentuk untuk menumbuhkan kesadaran kolektif dalam menjaga sungai sebagai sumber kehidupan.
Kegiatan bersih sungai tidak hanya melibatkan pengangkatan sampah dari bantaran dan permukaan air, tetapi juga menjadi sarana edukasi publik.
Materi edukasi difokuskan pada bahaya pencemaran sungai akibat limbah domestik maupun industri.
KLH/BPLH bersama pemerintah daerah juga mempercepat penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air (RPPMA).
RPPMA akan menjadi pedoman bersama dalam pengendalian pencemaran air dan penguatan koordinasi lintas wilayah.
Hanif menyatakan tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap kelestarian sungai.
"Saya tidak segan menindak tegas siapa pun, baik pelaku usaha, rumah tangga, maupun industri, yang mencemari Sungai Cipinang. Limbah domestik maupun limbah B3, semua akan ditindak tanpa pandang bulu. Sungai adalah urat nadi kehidupan, bukan tempat pembuangan", tegasnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf