billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Australia Cabut Bea Masuk Anti-Dumping, Ekspor Kaca Apung Indonesia Melesat 410 Persen

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Australia Cabut Bea Masuk Anti-Dumping, Ekspor Kaca Apung Indonesia Melesat 410 Persen
Foto: (Sumber: Menteri Perdagangan (Mendag) RI Budi Santoso. ANTARA/HO-Kemendag..)

Pantau - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan bahwa produk kaca apung bening (clear float glass) asal Indonesia kini resmi terbebas dari bea masuk anti-dumping (BMAD) oleh Pemerintah Australia.

Keputusan ini menjadi sinyal penting untuk memperluas akses ekspor Indonesia ke pasar Australia.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyambut baik pencabutan BMAD dan menilai keberhasilan ini sebagai hasil kolaborasi antara pemerintah dan pelaku industri.

"Ini adalah hasil kerja keras bersama antara pemerintah dan pelaku usaha. Kami akan terus memastikan industri nasional siap memanfaatkan peluang ini dan memenuhi semua regulasi yang berlaku di Australia dan negara mitra dagang lainnya," ungkap Budi.

Bebas BMAD Setelah 14 Tahun Dikenakan

Pencabutan BMAD ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Inovasi serta Menteri Sains Australia pada 30 September 2025 dan berlaku efektif sejak 10 April 2025.

Produk kaca apung bening asal Indonesia sebelumnya telah dikenakan BMAD sejak 2011.

Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menyebut keputusan ini sebagai perkembangan positif yang membuka peluang besar bagi eksportir nasional.

"Kami akan terus menjalin koordinasi erat dengan asosiasi, eksportir, serta perwakilan perdagangan di Australia untuk memastikan pemanfaatan optimal dari hasil positif ini dan memperkuat posisi ekspor Indonesia di pasar Australia," ujarnya.

Penyelidikan revocation review terhadap BMAD dimulai pada 10 April 2025 atas permintaan salah satu eksportir Indonesia.

Produsen Lokal Australia Hentikan Produksi

Dalam laporan akhir Komisi Anti-Dumping Australia tertanggal 9 September 2025, disebutkan bahwa perusahaan Oceania Glass — satu-satunya produsen kaca apung bening di Australia — telah menghentikan produksinya sejak 6 Maret 2025.

Komisi menyimpulkan bahwa kecil kemungkinan produksi akan kembali dilakukan dalam waktu dekat, sehingga pencabutan BMAD dinilai tidak menimbulkan kerugian material bagi industri domestik Australia.

Ekspor Melonjak dan Disambut Asosiasi

Ketua Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP), Yustinus Gunawan, menyampaikan apresiasi atas keputusan tersebut.

"Kaca apung bening merupakan salah satu produk unggulan ekspor Indonesia yang banyak digunakan dalam sektor konstruksi Australia. Diharapkan ini semakin memperkuat ekspor Indonesia ke Australia untuk produk ini," katanya.

Data Kemendag mencatat bahwa ekspor kaca apung bening Indonesia ke Australia dengan kode HS 7005.29 dan 7006.00 selama Januari–Agustus 2025 meningkat signifikan sebesar 410 persen, dari 126,2 ribu dolar AS menjadi 643,8 ribu dolar AS.

Sebagai perbandingan, ekspor di sepanjang tahun 2024 tercatat sebesar 168,04 ribu dolar AS.

Penulis :
Ahmad Yusuf