
Pantau - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 9 Jember menegaskan bahwa warga yang melakukan aktivitas di jalur kereta api dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Perkeretaapian.
"Jalur kereta api merupakan area steril yang tidak boleh digunakan untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan perkeretaapian," ujar Manager Hukum dan Humas PT KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, dalam keterangan resmi di Jember, Senin, 20 Oktober 2025.
Korban Jiwa Kembali Terjadi di Jalur Rel
Peringatan ini disampaikan menyusul insiden kecelakaan yang kembali terjadi di wilayah kerja Daop 9, yang meliputi Pasuruan hingga Banyuwangi.
Salah satu peristiwa terbaru terjadi pada Minggu, 19 Oktober 2025, sekitar pukul 14.55 WIB, saat KA 493 Pandanwangi menabrak seorang perempuan tidak dikenal di petak jalan antara Stasiun Ledokombo – Stasiun Sempolan, tepatnya di Km 9+7/8, kawasan jembatan atau BH No. 51.
Awak Sarana Perkeretaapian (ASP) melaporkan bahwa masinis melihat seseorang berada di bawah bantalan jembatan sesaat sebelum kereta melintas.
Setelah kereta melintas dan dilakukan pengecekan, ditemukan seorang perempuan dalam kondisi luka berat di bawah jembatan.
Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia dan diidentifikasi sebagai Misyati (46), warga Desa Sumberbulus, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember.
Petugas stasiun segera berkoordinasi dengan pihak keamanan dan instansi terkait untuk melakukan evakuasi dan penanganan lebih lanjut di lokasi kejadian.
Aktivitas Ilegal di Jalur Rel Diancam Pidana
Cahyo menegaskan bahwa larangan berada di jalur kereta api telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Larangan tersebut tercantum dalam Pasal 181 ayat (1), yang melarang siapa pun untuk:
- Berada di ruang manfaat jalur kereta api
- Menyeret, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel
- Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api
“Pelanggaran terhadap ketentuan ini bukan hanya berbahaya, tetapi juga berimplikasi hukum. Berdasarkan Pasal 199 Undang-Undang yang sama, pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta,” jelas Cahyo.
KAI Daop 9 Jember terus mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api dan selalu mengutamakan keselamatan pribadi maupun operasional kereta.
Hingga September 2025, data KAI menunjukkan telah terjadi 183 kejadian kecelakaan yang berkaitan dengan kereta api di seluruh Indonesia.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Aditya Yohan