
Pantau - Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara memaparkan program unggulan "Perlindungan Petani" dalam forum CityNet Executive Committee Meeting ke-45 Asia Pacific yang digelar di Sanur, pada Senin (27/10).
Program tersebut disebut sebagai bentuk nyata komitmen Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga keberlanjutan sektor pertanian perkotaan sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani.
"Melalui program ini, kami ingin memastikan mereka mendapatkan perlindungan sosial yang inklusif dan dukungan ekonomi yang berkelanjutan, agar tetap mampu menjaga kemandirian pangan di tengah pesatnya perkembangan kota," ungkap Jaya Negara.
Ia juga menyebut para petani sebagai "penjaga kehidupan", yang perannya sangat penting dalam menjaga ketahanan pangan dan keseimbangan lingkungan.
Implementasi Program Berbasis Kearifan Lokal dan SDGs
Program Perlindungan Petani dilandasi oleh filosofi Tri Hita Karana, yang mengedepankan harmoni antara manusia, alam, dan Tuhan, serta spirit pembangunan Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
Langkah ini juga merupakan bentuk implementasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) di tingkat lokal, khususnya pada poin ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah Kota Denpasar menjalankan program ini melalui tiga intervensi strategis.
Intervensi hulu dilakukan dengan membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) hingga 0 persen untuk lahan pertanian produktif, sawah ekowisata, dan sawah murni, sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2023.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Bali juga memberikan bantuan keuangan khusus untuk pemeliharaan balai subak dan kegiatan keagamaan.
Intervensi tengah meliputi penyaluran Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dan fasilitasi petani untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Intervensi hilir diwujudkan melalui kebijakan pembelian beras petani lokal oleh ASN Pemerintah Kota Denpasar guna memperkuat ekonomi lokal dan menjaga stabilitas harga.
Sebagai bentuk pelestarian budaya dan pertanian tradisional, Pemkot Denpasar juga menetapkan Kawasan Subak Lestari “Made Ayu Intan” sebagai Subak Abadi.
Kawasan ini mencakup Subak Anggabaya, Umalayu, Umadesa, Intaran Barat, dan Intaran Timur.
Penetapan ini sekaligus mendukung upaya menjaga sistem pertanian tradisional Bali, yang sejak 29 Juni 2012 telah diakui UNESCO sebagai Warisan Budaya Dunia.
"Program Perlindungan Petani dijalankan melalui kolaborasi lintas sektor mulai dari pemerintah, akademisi, swasta, hingga organisasi internasional, yang memastikan keberlanjutan dari sisi perencanaan, pendanaan, hingga pengawasan lapangan," ia menambahkan.
Menurut Jaya Negara, pendekatan kolaboratif ini menjadikan Denpasar sebagai kota pelaksana SDGs berbasis budaya dan gotong royong.
Capaian pembangunan daerah ini juga tercermin dari Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Denpasar tahun 2024 yang mencapai angka 85,11, tertinggi di Provinsi Bali.
Denpasar Raih Penghargaan Kota Harmonis 2025
Dalam forum internasional tersebut, Wali Kota Jaya Negara menerima "Penghargaan Kota Harmonis 2025" (Harmonious City Award 2025) dari CityNet, bekerja sama dengan ESCAP dan Pemerintah Metropolitan Seoul.
Penghargaan ini merupakan pengakuan internasional atas keberhasilan Denpasar dalam mewujudkan keberlanjutan dan kesejahteraan sosial melalui Program Perlindungan Petani.
Sertifikat penghargaan diserahkan langsung oleh Sekretaris Jenderal CityNet, Vijay Jagannathan, kepada Wali Kota Jaya Negara di hadapan para delegasi dari berbagai negara.
CityNet sendiri merupakan jaringan kota-kota se-Asia Pasifik yang fokus pada peningkatan kapasitas dan kerja sama antar pemerintah kota dalam mewujudkan pembangunan perkotaan yang berkelanjutan, inklusif, dan tangguh.
Forum tahunan ini menjadi wadah pertukaran praktik terbaik antar pemimpin kota untuk membangun kawasan urban yang resilien dan berpihak pada masyarakat.
- Penulis :
- Leon Weldrick









