
Pantau - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, mengimbau masyarakat Indonesia agar tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja ke Kamboja karena negara tersebut bukan termasuk tujuan resmi penempatan pekerja migran Indonesia (PMI).
Kamboja Bukan Tujuan Resmi dan Rawan Perdagangan Orang
Muhaimin menegaskan bahwa setiap tawaran kerja ke Kamboja dapat dipastikan bersifat ilegal.
“Kita terus mengkampanyekan dan menyosialisasikan bahwa Kamboja bukan tempat aman untuk pekerja migran kita,” ujarnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini Kamboja belum memiliki kerja sama resmi dengan pemerintah Indonesia yang dapat menjamin keselamatan serta hak-hak pekerja migran.
Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) juga telah berulang kali mengeluarkan peringatan agar calon PMI tidak memilih Kamboja sebagai tujuan kerja.
Pemerintah menilai penting untuk memastikan keberangkatan PMI dilakukan melalui jalur resmi dan terverifikasi oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang kerap menyasar calon pekerja migran dari Asia Tenggara.
Perlindungan bagi PMI yang Sudah Terlanjur Berangkat
Meski demikian, pemerintah tetap menjamin perlindungan bagi PMI yang sudah terlanjur berada di Kamboja.
Perlindungan diberikan melalui koordinasi antara Kementerian P2MI, Kementerian Luar Negeri, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh.
“Kalau sudah terlanjur di sana maka harus ada upaya-upaya perlindungan sistematis yang dilakukan oleh P2MI dan seluruh lintas sektor,” jelas Muhaimin.
Pemerintah Indonesia melalui KBRI Kamboja juga terus membuka akses komunikasi dan layanan bantuan bagi para PMI yang menghadapi permasalahan di negara tersebut.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Tria Dianti









