Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Jusuf Kalla Marah Besar Terkait Dugaan Mafia Tanah di Makassar: Sebut Nama Lippo dan Pertanyakan Peran BPN

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Jusuf Kalla Marah Besar Terkait Dugaan Mafia Tanah di Makassar: Sebut Nama Lippo dan Pertanyakan Peran BPN
Foto: Mantan Wakil Presiden HM Jusuf Kalla meninjau lokasi lahan miliknya yang kini bersengketa di wilayahpengelolaan PT GMTD Jalan Tanjung Bunga Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu 5/11/2025

Pantau - Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), meluapkan kemarahannya terhadap dugaan praktik mafia tanah yang terjadi di wilayah Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), tepatnya di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar.

JK menuding adanya rekayasa dan permainan dari pihak tertentu, termasuk PT GMTD dan PT Lippo Grup, dalam sengketa lahan seluas 16,5 hektare yang diklaim sebagai miliknya namun turut diklaim oleh seorang warga bernama almarhum Manjung Ballang.

"Jadi itu kebohongan dan rekayasa, itu permainan Lippo, itu ciri Lippo itu. Jadi jangan main-main di sini, Makassar ini," ungkap JK dengan nada tinggi saat meninjau langsung lokasi lahan sengketa.

Dugaan Rekayasa dan Klaim Sepihak

JK merasa heran karena lahan seluas itu bisa diklaim oleh seseorang yang menurutnya tidak memiliki kapasitas kepemilikan.

"Karena yang dituntut itu, siapa namanya (Manjung Ballang). Itu penjual ikan. Masa penjual ikan punya tanah seluas ini," katanya.

Menurut JK, tanah tersebut telah dibeli dari anak Raja Gowa sejak wilayah itu masih berada di bawah Kabupaten Gowa, jauh sebelum masuk ke wilayah Kota Makassar.

Ia menduga bahwa kasus ini merupakan hasil rekayasa yang melibatkan banyak pihak, termasuk GMTD dan Lippo Grup.

"Iya (dugaan rekayasa), karena ini kita punya. Ada suruhannya, ada sertipikatnya. Itu cepat-cepat (diselesaikan) itu namanya perampokan, kan. Benar enggak," ujarnya menegaskan.

JK juga menyebut bahwa sebagian lahan itu sempat dibeli oleh Hj Najamiah, namun menurutnya Najamiah tertipu, karena dirinya sudah terlebih dahulu memiliki lahan tersebut sejak 30 tahun lalu.

"Dia belum datang ke Makassar, kita sudah punya. Kalau begini, nanti seluruh kota dia akan memainkan seperti itu, rampok seperti itu. Kalau Hadji Kalla ada yang mau main-main, apalagi sama rakyat lain," tuturnya.

Somasi, Eksekusi Lahan, dan Dugaan Ketidakhadiran BPN

Kuasa hukum PT Hadji Kalla, Hasman Usman, sebelumnya telah melayangkan surat somasi kepada pihak GMTD.

Somasi tersebut dilayangkan setelah ditemukan adanya kejanggalan dalam proses pertukaran lahan antara GMTD dan Hadji Kalla sejak tahun 2015, yakni terjadi tumpang tindih atau overlapping lahan setelah pengecekan fisik dilakukan.

Saat ditanya soal kabar eksekusi lahan, JK mempertanyakan asal perintah tersebut dan menyebut tidak adanya proses pengukuran sebagaimana mestinya.

"Eksekusi harus didahului dengan nama Post-Statering, pengukuran. Mana pengukurannya? mana orang BPN-nya, tidak ada semua. Dia (BPN) sendiri bilang (mau datang) jam delapan, dia pikir jam tujuh, supaya ini tidak hadir. Jadi, ini penipuan semua," kata JK.

Ia juga menyinggung kemungkinan salah objek dalam eksekusi dan sengketa ini.

Saat ditanya soal dugaan keterlibatan Badan Pertanahan Nasional (BPN), JK mengatakan tidak tahu pasti, namun menyoroti ketidakhadiran BPN dalam proses pengukuran lahan.

"Kita tanya sama orang. Kan dia melawan ini dengan siapa? Manjung Ballang, Solo dan kawan-kawan. Panggil dia, mana tanahmu? Saya tidak tahu (keterlibatan BPN), tidak. Tapi, buktinya BPN tidak ada ukurannya," tegasnya.

Diketahui, PT GMTD merupakan perusahaan kongsi antara pemerintah daerah dan swasta, dengan rincian kepemilikan: PT Makassar Permata Sulawesi (Lippo Grup) 32,5%, Pemprov Sulsel 13%, Pemda Gowa 6,5%, Pemkot Makassar 6,5%, Yayasan Partisipasi Pembangunan Sulsel 6,5%, dan publik 35%.

JK menegaskan bahwa pihaknya siap menempuh jalur hukum untuk melawan ketidakadilan.

"Kita hukumnya, kita nanti ajukan ke mana-mana. Mau sampai ke mana pun, kita siap untuk melawan ketidakadilan, ketidakbenaran. Dan jangan juga aparat pengadilan itu (bermain), berlaku adil lah, dukung kebenaran, jangan dimainin," katanya.

Penulis :
Leon Weldrick
Editor :
Tria Dianti