Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Komplotan Perampok Minimarket di Empat Kabupaten Jawa Timur Dibekuk, Dua DPO Masih Diburu

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Komplotan Perampok Minimarket di Empat Kabupaten Jawa Timur Dibekuk, Dua DPO Masih Diburu
Foto: Polisi menunjukkan barang bukti yang disita dari komplotan pelaku pencurian dan kekerasan minimarket di sejumlah daerah saat merilis kasus itu di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis 6/11/2025 (sumber: ANTARA/Willi Irawan)

Pantau - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap komplotan pencurian dengan kekerasan yang beraksi di empat kabupaten, yakni Magetan, Nganjuk, Lamongan, dan Tuban.

Kelompok ini terlibat dalam empat laporan pencurian yang terjadi pada awal September 2025 di beberapa minimarket yang sengaja disasar saat situasi sepi.

"Pelaku bersama komplotan ini telah menelusuri serangkaian laporan pencurian di minimarket wilayah Magetan, Lamongan, Nganjuk, dan Tuban. Ada empat laporan polisi yang berhasil diungkap, semuanya melibatkan kelompok yang sama," ungkap salah satu penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

Kronologi Aksi dan Penangkapan Pelaku

Empat tempat kejadian perkara (TKP) yang berhasil diidentifikasi aparat kepolisian adalah:

Minimarket di Jalan Raya Solo–Maospati, Kabupaten Magetan, pada Kamis, 4 September 2025.

Minimarket di Desa Paron, Kabupaten Nganjuk, pada Kamis, 4 September 2025.

Minimarket di Jalan Raya Babat, Kabupaten Lamongan, pada Minggu, 7 September 2025.

Minimarket di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Tuban, pada Senin, 8 September 2025.

Dalam pengungkapan kasus ini, dua pelaku telah ditangkap, yaitu SD alias Ameng (43), warga Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dan HK (34), warga Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Dua pelaku lainnya dengan inisial I dan D masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Modus para pelaku adalah menyasar minimarket yang sedang sepi, biasanya hanya dijaga dua karyawan dan tidak ada pengunjung lain.

Dalam setiap aksinya, pelaku membawa dua bilah golok dan satu senjata api rakitan jenis pen gun yang telah dimodifikasi menyerupai pistol.

Senjata tersebut dibuat secara mandiri oleh tersangka HK yang memiliki kemampuan merakit senjata api secara otodidak.

"Pelaku HK ini sudah memiliki jam terbang tinggi. Berdasarkan catatan kepolisian, dia sudah empat kali keluar-masuk penjara dengan kasus serupa," ungkap penyidik.

Komplotan ini diketahui beroperasi lintas provinsi, termasuk hingga ke wilayah Rembang dan Lasem, Jawa Tengah.

"Setelah beraksi di Lamongan dan Tuban, mereka juga diketahui beraksi di wilayah Rembang dan Lasem, Jawa Tengah," ia menambahkan.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil, dua bilah golok, dua tas ransel, dua gulung lakban merah, satu buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), dan senjata api rakitan.

Para pelaku menggasak uang dari laci kasir dan brankas, serta mencuri rokok berbagai merek mahal dari dalam minimarket.

"Kelompok ini mampu melancarkan aksi di dua hingga tiga lokasi berbeda dalam satu hari. Mereka menyewa mobil dan berpindah dari satu TKP ke TKP lain," jelas penyidik Ditreskrimum.

Hasil kejahatan digunakan untuk mendanai gaya hidup dan membeli narkoba.

"Setiap aksi bisa menghasilkan uang tunai antara Rp20 juta hingga Rp40 juta, belum termasuk hasil penjualan rokok curian," ungkapnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk memburu dua DPO lainnya dan mengungkap kemungkinan jaringan pelaku di luar wilayah Jawa Timur.

Penulis :
Leon Weldrick