
Pantau - Dua pelajar berinisial MI (14) dan RP (16) ditangkap polisi saat hendak melakukan aksi tawuran di Jalan Elang 1 RT 003/001, Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat malam, 7 November 2025.
Penangkapan Berdasarkan Laporan Warga
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan anggota Siskamling Terpadu yang mencurigai gerak-gerik sekelompok remaja di lokasi kejadian.
Petugas Polsek Ciputat Timur bersama anggota piket segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan dua pelajar, sementara sekitar 20 remaja lainnya dari sekolah berbeda melarikan diri.
"Dari hasil penggeledahan, kami menemukan satu bilah celurit, satu bilah samurai, satu penggaris besi, dua botol air keras, dua unit sepeda motor, dan empat unit telepon genggam," ungkapnya.
Seluruh barang bukti bersama dua pelajar yang diamankan langsung dibawa ke Polsek Ciputat Timur untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim.
Kedua pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Darurat karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin.
Apresiasi Terhadap Warga dan Upaya Pencegahan
Kapolsek Ciputat Timur memberikan apresiasi kepada masyarakat dan Siskamling Terpadu atas peran aktif dalam menggagalkan rencana aksi tawuran.
"Kolaborasi ini menunjukkan bahwa kepedulian warga menjadi kunci utama dalam mencegah tindak kenakalan remaja seperti tawuran," ia mengungkapkan.
Pihak kepolisian akan terus mengintensifkan upaya preventif melalui patroli malam hari, pembinaan ke sekolah-sekolah, serta penguatan sistem keamanan lingkungan.
" Kami tidak hanya menindak, tetapi juga membina. Harapan kami, generasi muda bisa diarahkan pada kegiatan yang positif dan produktif," ujarnya.
Sinergi antara Polri, TNI, dan masyarakat melalui Siskamling Terpadu dinilai menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Ciputat Timur.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







