
Pantau - Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Marsinah dalam upacara di Istana Negara pada 10 November 2025.
Penghormatan Negara untuk Perjuangan Buruh Muda
Marsinah menjadi tokoh termuda asal Nganjuk yang dianugerahi gelar tersebut, sekaligus simbol perjuangan buruh perempuan Indonesia.
Keputusan penganugerahan tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 116.TK/Tahun 2025, sebagai bentuk pengakuan atas jasanya dalam memperjuangkan hak-hak pekerja.
Marsinah gugur pada tahun 1993 dalam usia 24 tahun setelah memperjuangkan keadilan bagi rekan-rekan buruhnya di Sidoarjo.
Kakak Marsinah, Marsini, hadir dalam upacara penganugerahan dan menyampaikan rasa haru serta kebanggaan atas perjuangan adiknya.
Marsini mengenang masa kecil Marsinah yang harus berpindah-pindah tempat tinggal karena ditinggal orang tua sejak dini.
"Setiap hari ia menempuh jarak jauh hanya dengan sepeda onthel jengki merah demi bisa bersekolah," ungkapnya.
Ia menyatakan tidak pernah membayangkan bahwa Marsinah akan menjadi tokoh besar yang diakui negara.
Marsini menegaskan bahwa gelar ini tidak hanya untuk Marsinah secara pribadi, tetapi juga sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan kaum buruh Indonesia.
Apresiasi untuk Semua Pihak Pendukung Perjuangan Marsinah
Dalam kesempatan tersebut, Marsini menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas penghargaan ini.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung perjuangan Marsinah selama ini, termasuk pemerintah daerah Nganjuk, organisasi buruh seperti KSPSI dan KSBSI, para aktivis, serta lembaga swadaya masyarakat.
Gelar Pahlawan Nasional yang diberikan kepada Marsinah menegaskan bahwa perjuangan untuk keadilan dan hak pekerja adalah bagian penting dari sejarah bangsa.
- Penulis :
- Aditya Yohan








