
Pantau - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan meresmikan Pos Pengaduan Keimigrasian yang berlokasi di Apartemen Kalibata City, Jakarta. Pos ini diharapkan menjadi inovasi dalam pengawasan dan pelayanan publik melalui kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan, menyatakan bahwa Pos Pengaduan Keimigrasian ini merupakan bentuk inovasi dalam pelayanan publik dan pengawasan partisipatif.
"Pos Pengaduan Keimigrasian ini adalah bentuk inovasi pelayanan publik dan pengawasan partisipatif," ungkap Bugie Kurniawan.
Pemilihan lokasi pos di Apartemen Kalibata City didasarkan pada tingginya mobilitas orang asing di kawasan padat Jakarta Selatan, di mana masyarakat diharapkan dapat melaporkan langsung aktivitas orang asing yang diduga melanggar izin tinggal.
Bugie Kurniawan juga memberikan apresiasi kepada Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Prihatno Juniardi, serta tim pelaksana atas sinergi dan dedikasi mereka dalam mewujudkan pos ini.
Pos Pengaduan Keimigrasian ini merupakan implementasi nilai-nilai PRIMA: Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel, yang juga sejalan dengan Perintah Harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Jenderal Pol. (Purn.) Agus Andrianto.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menekankan pentingnya pelayanan berbasis teknologi, pengawasan yang humanis dan efisien, serta sinergitas dan integritas petugas dalam tugas pengawasan orang asing.
Pos ini diharapkan menjadi model pengawasan partisipatif yang dapat direplikasi di lokasi lain, untuk memperkuat citra Imigrasi Jakarta Selatan sebagai institusi yang profesional, humanis, dan berintegritas.
- Penulis :
- Aditya Yohan







