
Pantau - Komisi III DPR RI secara resmi menyetujui tujuh calon anggota Komisi Yudisial (KY) untuk diproses lebih lanjut setelah menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) pada Rabu, 19 November 2025.
Persetujuan Calon Anggota KY Ditetapkan dalam Rapat Pleno
Rapat pleno pengambilan keputusan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KY digelar di kompleks parlemen, Jakarta, dan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati.
Dalam rapat tersebut, Sari menyampaikan kepada para anggota Komisi III, "Apakah kesimpulan ini dapat kita sepakati?", yang dijawab dengan persetujuan oleh anggota yang hadir.
Tujuh nama calon anggota KY yang disetujui adalah Willem Saija, Setyawan Hartino, Anita Kadir, Desmihardi, Andi Muhammad Asrun, Abdul Chair Ramadhan, dan Abhan.
Persetujuan diberikan setelah seluruh fraksi partai politik di Komisi III DPR RI menyampaikan pandangan masing-masing terhadap ketujuh calon dan menyetujui proses kelanjutannya.
Sari Yuliati menyatakan bahwa hasil dari uji kelayakan dan kepatutan ini akan segera diserahkan kepada Pimpinan DPR RI untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI mendatang, "agar proses pengangkatan dapat berjalan sesuai ketentuan," ungkapnya.
Pengusulan oleh Presiden dan Proses Seleksi
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah mengirimkan surat tertanggal 22 Oktober 2025 kepada DPR RI berisi pengusulan tujuh nama calon anggota KY.
Pengusulan ini dilakukan karena masa jabatan anggota KY periode 2020–2025 akan berakhir pada 21 Desember 2025.
Ketujuh nama yang diusulkan adalah:
F. Willem Saija dan Setyawan Hartono dari unsur mantan hakim
Anita Kadir dan Desmihardi dari unsur praktisi hukum
Andi Muhammad Asrun dan Abdul Chair Ramadhan dari unsur akademisi hukum
Abhan dari unsur tokoh masyarakat
Nama-nama tersebut merupakan hasil seleksi oleh panitia seleksi (pansel) yang dibentuk oleh Presiden.
Pansel sebelumnya telah membuka pendaftaran calon anggota KY untuk masa jabatan 2025–2030 yang berlangsung dari 2 hingga 23 Juni 2025.
- Penulis :
- Arian Mesa








