
Pantau - Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menggelar pertemuan daring dengan perwakilan Cloudflare untuk membahas kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) serta kerja sama moderasi konten.
Pertemuan ini menjadi langkah lanjutan pemerintah dalam memastikan seluruh penyelenggara layanan digital, termasuk dari luar negeri, tunduk pada regulasi nasional.
"Pertemuan ini menunjukkan bahwa dialog tetap kami kedepankan untuk memastikan kepatuhan berjalan baik," ungkap perwakilan dari Kemkomdigi.
Bahas Kewajiban PSE dan Moderasi Konten
Kemkomdigi menyatakan bahwa pertemuan tersebut membahas dua hal utama, yakni pendaftaran PSE sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 dan penguatan kerja sama dalam moderasi konten digital.
Cloudflare, sebagai perusahaan penyedia layanan keamanan siber asal Amerika Serikat, menunjukkan sikap kooperatif dan menyatakan kesediaannya untuk mempelajari lebih lanjut mengenai kewajiban pendaftaran sebagai PSE.
Dalam diskusi itu, Cloudflare juga menyampaikan kesiapan mereka untuk menyediakan kanal pelaporan khusus bagi Kemkomdigi, guna memperkuat upaya pengawasan terhadap konten yang melanggar hukum di Indonesia.
Cloudflare mengakui adanya keterbatasan dalam melakukan kurasi konten secara langsung, namun tetap berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah.
Dukungan Tidak Menghapus Kewajiban Administratif
Kemkomdigi menghargai keterbatasan teknis tersebut, namun menegaskan bahwa hal itu tidak menghilangkan kewajiban administratif Cloudflare sebagai PSE lingkup privat.
"Kepatuhan terhadap kewajiban pendaftaran merupakan bagian penting dari upaya menjaga kedaulatan digital dan memastikan seluruh layanan yang beroperasi di Indonesia tunduk pada aturan yang sama," tegas perwakilan Kementerian.
Pengawasan terhadap Cloudflare dan PSE lingkup privat lainnya akan terus dilakukan secara transparan, profesional, dan proporsional.
"Kementerian Komdigi akan terus memantau ketercapaian kepatuhan Cloudflare dan PSE Lingkup Privat lainnya, serta menindaklanjuti setiap PSE Lingkup Privat yang belum memenuhi ketentuan sesuai mekanisme yang berlaku," ia mengungkapkan.
Cloudflare sendiri termasuk dalam daftar 25 PSE lingkup privat yang telah menerima pemberitahuan resmi dari Kemkomdigi mengenai kewajiban pendaftaran sebagai penyelenggara sistem elektronik.
- Penulis :
- Leon Weldrick







