
Pantau - Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Arif Satria menegaskan penggunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam dunia riset tidak boleh mengorbankan kejujuran akademik maupun digunakan untuk memalsukan data penelitian.
Pernyataan itu disampaikan Arif Satria sebagai respons atas maraknya kasus pemalsuan data, analisis, dan interpretasi riset berbasis AI yang menjadi sorotan di berbagai forum internasional.
BRIN Soroti Ancaman Pemalsuan Riset Berbasis AI
Arif menilai teknologi AI seharusnya menjadi alat untuk mempercepat inovasi, bukan sarana menghasilkan publikasi ilmiah secara instan melalui rekayasa data.
“Teknologi AI seharusnya menjadi akselerator inovasi, bukan alat untuk memalsukan data dan eksperimen generatif demi mengejar metrik publikasi secara instan. Skandal global yang tengah ramai dipersoalkan belakangan ini menjadi momentum krusial bagi kita semua untuk menegaskan pentingnya regulasi yang jelas dan komprehensif terkait batasan serta etika penggunaan AI dalam aktivitas riset,” kata Arif Satria dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, integritas sains kini menghadapi tantangan baru seiring berkembangnya teknologi kecerdasan buatan yang semakin mudah diakses oleh peneliti.
Ia menegaskan kemudahan yang ditawarkan AI tidak boleh menggeser prinsip dasar kejujuran akademik dalam setiap tahapan penelitian.
Pengawasan Ketat Berlaku untuk Semua Riset
BRIN memastikan pengawasan terhadap aktivitas riset dilakukan secara menyeluruh tanpa membedakan riset internasional maupun domestik.
Arif mengatakan seluruh penelitian wajib mematuhi standar operasional penjaminan mutu yang berlaku secara universal.
“Pengawasan berlapis mulai dari pemenuhan klirens etik, audit rekam jejak independen oleh Komite Etik Riset, hingga kewajiban transparansi data mentah (raw data) diterapkan secara universal di semua lini,” ujarnya.
Selain memperketat pengawasan, BRIN juga mendorong penerapan prinsip open science atau sains terbuka secara bertanggung jawab guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penelitian.
Pelanggar Etika Terancam Sanksi Berat
BRIN menegaskan pelanggaran etika riset yang melibatkan manipulasi data atau penyalahgunaan AI akan dikenakan sanksi tegas.
Sanksi tersebut meliputi penghentian dana hibah penelitian, pencabutan status kepakaran, pencantuman dalam daftar hitam ekosistem riset nasional, hingga proses hukum apabila terbukti merugikan keuangan negara.
“Kehormatan tertinggi seorang ilmuwan sejati tetap bertumpu pada kejujuran proses dan dampak nyata bagi peradaban, bukan pada kuantitas publikasi semu hasil rekayasa mesin,” ungkap Arif.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi komunitas ilmiah agar memanfaatkan teknologi AI secara etis dan bertanggung jawab dalam mendukung kemajuan riset nasional.
- Penulis :
- Aditya Yohan





