Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KI DKI Minta Satpol PP Perkuat Layanan Informasi Publik dan Patuhi Tenggat 10 Hari Kerja

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

KI DKI Minta Satpol PP Perkuat Layanan Informasi Publik dan Patuhi Tenggat 10 Hari Kerja
Foto: (Sumber : Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat bersama dengan sejumlah personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat bimbingan teknis. (ANTARA/HO-KI DKI)..)

Pantau - Komisi Informasi DKI Jakarta meminta Satpol PP DKI memberikan layanan terbaik dalam memenuhi kebutuhan informasi publik di wilayah Jakarta.

Pentingnya Pemahaman UU KIP bagi Satpol PP

"Sebagai badan publik, Satpol PP DKI Jakarta harus memahami pengelolaan informasi publik, termasuk alur atau mekanisme dalam menjawab permohonan informasi publik,” kata Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat.

Satpol PP sebagai badan publik memiliki tugas dan fungsi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat sehingga dinilai penting untuk memahami Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Pengetahuan tersebut mencakup pengelolaan layanan informasi, mekanisme permohonan informasi, hingga prosedur penyelesaian sengketa informasi.

Harry menegaskan bahwa Satpol PP sering berhadapan langsung dengan masyarakat sehingga pemahaman terhadap UU KIP sangat penting dalam memberikan layanan informasi publik.

Ia menyoroti persoalan umum dalam pelayanan informasi publik yaitu pembiaran permohonan informasi tanpa jawaban.

“Permohonan informasi wajib dijawab dalam 10 hari kerja. Masalah yang sering kita temui adalah permohonan yang dibiarkan, tidak dijawab sama sekali,” ujar Harry.

Kepastian Layanan dan Pentingnya Transparansi

Harry menambahkan bahwa Satpol PP wajib menjawab setiap permohonan informasi publik termasuk surat keberatan dari masyarakat.

"Kalau 10 hari tidak cukup, balas saja suratnya. Ada mekanismenya. Ini penting untuk memberikan kepastian kepada pemohon informasi,” tuturnya.

Ia memetakan berbagai persoalan yang dihadapi Satpol PP di lapangan dan menilai bahwa sebagian besar dapat diselesaikan melalui konsistensi penerapan UU KIP.

Harry menekankan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan kunci untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap badan publik.

“UU KIP mendorong partisipasi publik. Semakin transparan, semakin mudah Satpol PP bekerja. Ini kuncinya,” tegas Harry.

Penulis :
Aditya Yohan