
Pantau - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap sejumlah orang yang diduga sebagai penyuplai narkoba jenis sabu kepada FG, sopir taksi online yang menjadi tersangka kasus rudapaksa terhadap penumpangnya.
Penangkapan Penyuplai Narkoba Terkait Kasus Rudapaksa
Penangkapan para penyuplai narkoba ini dilakukan setelah penanganan perkara narkotika yang berkaitan dengan kasus FG dialihkan ke Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
"Tim gabungan saat ini telah berhasil mengamankan beberapa orang yang diduga terkait dengan sindikat peredaran gelap narkoba yang menyuplai narkoba jenis sabu kepada tersangka FG (sopir taksi online) yang melakukan pemerkosaan," ungkap Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta, pada hari Jumat.
Penyidik akan mendalami lebih lanjut keterlibatan para penyuplai sabu tersebut, termasuk peran mereka dalam sindikat peredaran narkoba.
"Tim masih terus mengembangkan kasus ini dalam rangka membongkar sindikat peredaran narkoba tersebut," tambah Eko.
Kronologi Penangkapan Pelaku FG dan Barang Bukti
Sebelumnya, sopir taksi online berinisial FG (49) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota atas dugaan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap penumpangnya yang berinisial NG (30).
NG memesan layanan taksi online dari kawasan Kukusan, Depok, menuju Bandara Soekarno–Hatta.
"Pelaku kita tangkap pada 23 November 2025 di rumah kontrakan di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Depok. Penangkapan dilakukan ketika pelaku tengah beristirahat bersama keluarga," ujar Kanit Resmob Polres Metro Tangerang Kota, Iptu Dimas Maulana.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu yang dibungkus aluminium foil di dalam dompet pelaku.
Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya.
Barang bukti lain yang turut disita meliputi pakaian korban, dua unit ponsel, satu unit mobil Mazda 2 warna hijau, benda menyerupai senjata api, dompet dan kartu identitas, tas selempang, serta pakaian milik pelaku.
Dari hasil tes urine, FG dinyatakan positif mengonsumsi amphetamine dan methamphetamine.
Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa pelaku melakukan aksinya dalam keadaan di bawah pengaruh sabu yang dikonsumsi sehari sebelum kejadian.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Awaludin Kanur, menyatakan bahwa pelaku mengakui seluruh perbuatannya selama pemeriksaan.
FG juga mengaku memaksa korban untuk melakukan tindakan lain yang bersifat seksual selama perjalanan kembali ke arah Depok.
- Penulis :
- Arian Mesa








