Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Adies Kadir Resmi Sandang Gelar Profesor Kehormatan, Serukan Revitalisasi Komisi Yudisial di Tengah Sorotan Peradilan

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Adies Kadir Resmi Sandang Gelar Profesor Kehormatan, Serukan Revitalisasi Komisi Yudisial di Tengah Sorotan Peradilan
Foto: Rektor Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang Prof Gunarto (kanan), bersama Prof Adies Kadir yang baru saja dikukuhkan sebagai profesor kehormatan bidang hukum Unissula, di Semarang, Sabtu 29/11/2025 (sumber: ANTARA/Zuhdiar Laeis)

Pantau - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir resmi dikukuhkan sebagai profesor kehormatan dalam bidang hukum oleh Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, pada Sabtu, 29 November 2025.

Pengukuhan digelar di Auditorium Unissula, dan dihadiri sejumlah tokoh penting nasional seperti Ketua DPR Puan Maharani, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, serta sejumlah menteri.

Dalam orasi ilmiahnya yang berjudul "Menembus Batas: Revitalisasi Komisi Yudisial dalam Sistem Peradilan Indonesia", Adies menyoroti pentingnya peran Komisi Yudisial (KY) dalam menjaga integritas sistem peradilan.

Komisi Yudisial: Pilar Reformasi Hukum yang Perlu Diperkuat

Adies Kadir menjelaskan bahwa KY dibentuk berdasarkan Perubahan Ketiga UUD NRI 1945, tepatnya pada Pasal 24B, sebagai bagian dari agenda besar reformasi hukum pasca-reformasi.

"Keberadaan KY merupakan respons terhadap tuntutan masyarakat atas peradilan yang bersih, transparan, dan akuntabel," ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa pengalaman masa lalu menunjukkan peradilan sering dipersepsikan tidak independen dan rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan.

Dengan mandat konstitusionalnya, KY diharapkan menjadi filter utama dalam seleksi calon hakim agung, sekaligus pengawal etika dan integritas hakim di semua tingkat peradilan.

Adies juga menekankan bahwa pembenahan KY tidak dapat ditunda.

"Reformasi KY adalah keharusan dan agenda mendesak yang tidak dapat ditunda, sebab menunda berarti mempertaruhkan kredibilitas peradilan dan membiarkan krisis kepercayaan publik semakin dalam," tegasnya.

Lima Rekomendasi Penguatan KY ala Adies Kadir

Dalam pidatonya, Adies menguraikan lima poin utama yang menjadi rekomendasinya untuk memperkuat Komisi Yudisial.

Pertama, memperkuat kewenangan KY dalam proses rekrutmen hakim agung, termasuk memberi KY kewenangan resmi menjelaskan rekam jejak dan hasil penilaian integritas calon di hadapan DPR.

Kedua, meningkatkan transparansi dan partisipasi publik, di antaranya melalui publikasi dokumen seleksi, rekam jejak calon, serta respons KY terhadap masukan masyarakat.

Ketiga, menegaskan peran DPR sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XI/2013, yaitu sebagai pengawas prosedural, bukan pemilih yang rawan intervensi politik.

Keempat, mendefinisikan ulang hubungan kelembagaan antara KY dan Mahkamah Agung melalui pengaturan kewenangan yang lebih jelas, sistem informasi bersama, dan mekanisme koordinasi yang rutin.

Kelima, mendorong dukungan politik dan legislasi dari DPR serta pemerintah melalui reformulasi Undang-Undang KY, penambahan anggaran, dan peningkatan kapasitas kelembagaan.

"Terakhir, antisipasi tantangan masa depan dengan memperhatikan digitalisasi peradilan, perkembangan teknologi informasi, dan kebutuhan peningkatan kesejahteraan hakim," ia menambahkan.

Dukungan Akademik dan Kehadiran Tokoh Nasional

Rektor Unissula, Prof Gunarto, menyatakan bahwa pengangkatan guru besar non-dosen seperti Adies Kadir dilakukan sesuai Peraturan Mendikbudristek Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan.

"Adies memiliki kontribusi pemikiran yang luar biasa bagi negara, khususnya merevitalisasi KY supaya tetap berjuang menjaga martabat dan marwah para hakim di seluruh Indonesia," ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa kehadiran Adies sebagai profesor kehormatan Fakultas Hukum Unissula akan memperkaya wawasan keilmuan dan pemikiran kritis di bidang hukum nasional.

Acara ini dihadiri oleh Ketua DPR Puan Maharani, seluruh Wakil Ketua DPR, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju seperti Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, serta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Wihaji.

Penulis :
Shila Glorya