Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Layanan SIM Keliling Digelar di Dua Titik Jakarta pada Hari Minggu, Berikut Lokasi dan Persyaratannya

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Layanan SIM Keliling Digelar di Dua Titik Jakarta pada Hari Minggu, Berikut Lokasi dan Persyaratannya
Foto: (Sumber: Tangkapan layar - Informasi pelayanan SIM Keliling di Jakarta. ANTARA/Khaerul Izan.)

Pantau - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling pada hari Minggu di dua lokasi berbeda di Jakarta, yaitu di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Barat.

Informasi ini diumumkan secara resmi melalui akun X @tmcpoldametro.

Layanan dibuka mulai pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Dua titik lokasi pelayanan yang disediakan adalah Jalan Raden Inten, samping McDonald Duren Sawit untuk wilayah Jakarta Timur, dan Jalan Panjang, samping Indomaret Kebon Jeruk untuk wilayah Jakarta Barat.

Persyaratan dan Dokumen yang Harus Dibawa

Pemohon perpanjangan SIM diwajibkan membawa SIM yang akan diperpanjang beserta fotokopinya, serta KTP asli dan fotokopinya.

Di lokasi layanan, masyarakat harus mengisi formulir, mengikuti tes kesehatan, dan menjalani tes psikologi.

Ditlantas Polda Metro Jaya mengingatkan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau masa berlakunya belum habis.

“Masa berlaku SIM dihitung sejak penerbitan, bukan tanggal lahir,” ungkap Ditlantas melalui keterangan tertulisnya.

Sementara itu, untuk perpanjangan SIM B dan SIM yang masa berlakunya sudah habis, masyarakat diarahkan untuk mengurusnya langsung di kantor Satpas karena perbedaan kelengkapan dokumen yang diperlukan.

Biaya Perpanjangan Sesuai Regulasi

Biaya perpanjangan masa berlaku SIM di gerai SIM Keliling merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk Polri.

Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C dikenai biaya Rp75.000.

Selain itu, terdapat biaya tambahan sebesar Rp37.500 untuk tes psikologi dan Rp50.000 untuk asuransi.

"Ini dokumen perpanjangan masa berlaku SIM di gerai SIM Keliling," tegas keterangan Ditlantas.

Penulis :
Gerry Eka