
Pantau - Polres Belitung berhasil menggagalkan penyelundupan sekitar 600 kilogram pasir timah ilegal yang akan dikirim ke Jakarta melalui jalur laut menggunakan jasa KM Sawita setelah Satreskrim Polres Belitung mengamankan sebuah mobil boks bernomor polisi B 9136 WIB di kawasan Pelabuhan Tanjungpandan pada Sabtu (18/7) sekitar pukul 15.00 WIB karena pengiriman tidak dilengkapi dokumen resmi.
Modus Kamuflase dengan Kardus Minyakkita
Kapolres Belitung AKBP Satria Darma mengatakan, "Jajaran Satreskrim Polres Belitung berhasil menggagalkan aktivitas dari penyelundupan atau pengiriman pasir timah dengan tujuan Jakarta."
Ia menjelaskan pelaku menggunakan modus menyamarkan pasir timah agar tidak terdeteksi petugas dengan mengemasnya ke dalam kardus bertuliskan Minyakkita.
Di dalam setiap kardus juga dimasukkan ikan asin sebagai kamuflase sebelum seluruh kardus ditumpuk sehingga menyerupai pengiriman barang biasa.
Kapolres Belitung mengungkapkan, "Jadi modusnya adalah menyamarkan pengiriman pasir timah ini dengan dus Minyakkita kemudian ditumpuk dan di dalamnya berisikan ikan asin."
Tim Satreskrim Polres Belitung kemudian melakukan pemeriksaan langsung terhadap muatan mobil boks tersebut.
Saat pemeriksaan, petugas menemukan beberapa kardus bertuliskan Minyakkita yang berisi ikan asin.
Setelah tumpukan ikan asin diperiksa lebih lanjut, petugas menemukan pasir timah yang disembunyikan di dalam kardus.
Kapolres Belitung mengatakan, "Setelah dicek benar bahwa terdapat beberapa kardus bertuliskan Minyakkita dan setelah dibuka ada ikan asin dan di dalamnya ditemukan pasir timah."
Sopir Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain
Seorang sopir beserta mobil boks langsung diamankan petugas untuk kepentingan penyelidikan.
Barang bukti turut dibawa ke Mapolres Belitung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Belitung menyebut total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 600 kilogram dengan nilai ekonomis diperkirakan sekitar Rp90 juta.
Ia mengatakan, "Total barang bukti pasir timah yang berhasil diamankan adalah kurang lebih seberat 600 kilogram kalau disetarakan dengan uang sebesar Rp90 juta."
Berdasarkan pengakuan sopir, ia diperintahkan oleh seseorang untuk mengirim pasir timah ke Jakarta melalui jalur laut dan dijanjikan upah sebesar Rp13 juta apabila pengiriman berhasil dilakukan.
Kapolres Belitung mengatakan, “Sedangkan untuk pelaku yang lain sudah kami terbitkan surat DPO.”
- Penulis :
- Shila Glorya





