
Pantau - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah melimpahkan penyidikan kasus dugaan korupsi kredit bermasalah di Perumda BPR Purworejo ke penuntut umum dengan total kerugian negara mencapai Rp26,4 miliar.
Pelimpahan Berkas dan Penetapan Empat Tersangka
Plt Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah AKBP Feria Kurniawan menyatakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan diserahkan ke penuntut umum bersama empat tersangka dan barang bukti.
Empat tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama BPR Purworejo WAI, mantan Direktur BPR Purworejo WWA, mantan Kabag Kredit BPR Purworejo DY, serta Direktur PT Kartika Zidan Pratama (KZP), TL.
Tindak pidana terjadi sepanjang 2013 hingga 2023 dengan modus pengajuan pinjaman dana tanpa verifikasi sesuai prosedur.
PT KZP merupakan pengembang perumahan yang mengajukan pinjaman bagi nasabah yang hendak memiliki rumah.
Disebutkan, "Jaminan yang diagunkan ternyata tidak dapat menutupi nilai pinjaman yang diajukan," ungkapnya.
Selain itu, terdapat kredit fiktif yang menggunakan identitas orang lain namun dana pinjaman digunakan oleh tersangka.
Nilai kredit yang diajukan bervariasi antara Rp150 juta hingga Rp6,2 miliar.
Temuan Audit OJK dan Barang Bukti Agunan
Kepolisian mengamankan 91 sertifikat tanah yang diduga dijadikan agunan dalam kredit bermasalah tersebut.
Tindak pidana yang merugikan negara Rp26,4 miliar ini terungkap dari audit OJK atas proses likuidasi lembaga keuangan milik Pemerintah Kabupaten Purworejo.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







