
Pantau - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengumumkan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan memberatkan sanksi terhadap 49 kabupaten/kota yang belum melakukan perbaikan dalam pengelolaan sampah, meskipun sebelumnya sudah diberikan sanksi paksaan. Hal ini diungkapkan dalam acara penyerahan bantuan pascabencana banjir Sumatera dan bantuan sarana pengelolaan sampah.
Pengelolaan Sampah yang Tidak Merespons Paksaan Pemerintah
Menteri Hanif mengatakan bahwa 49 kabupaten/kota tersebut tidak merespons paksaan yang diberikan oleh pemerintah, yang mengharuskan mereka untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah sesuai dengan regulasi yang ada.
Sanksi terhadap Kabupaten/Kota Tanpa TPA
KLH juga akan meningkatkan sanksi terhadap 38 kabupaten/kota yang belum memiliki Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang 32/2009. Hal ini bertujuan untuk mendorong daerah-daerah tersebut agar segera membangun infrastruktur pengelolaan sampah yang lebih baik.
Sanksi Paksaan pada Daerah dengan TPA Open Dumping
KLH sebelumnya telah memberikan sanksi paksaan kepada daerah-daerah yang masih menggunakan TPA open dumping, dengan tingkat pemenuhan kewajiban pengelolaan sampah yang baru mencapai 49%. Ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan dalam pencapaian standar pengelolaan sampah yang diharapkan.
Data Pengelolaan Sampah Nasional
Data pengelolaan sampah nasional pada tahun 2024 menunjukkan bahwa 33,68% sampah di Indonesia sudah terkelola dengan baik, sementara sisanya masih berpotensi mencemari lingkungan. Pemerintah berharap dapat meningkatkan angka ini untuk menjaga keberlanjutan lingkungan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







