
Pantau.com - Musisi yang juga kader Partai Gerindra, Ahmad Dhani resmi mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Cipinang selama 1,5 tahun lantaran terbukti bersalah dalam kasus ujaran kebencian. Dalam masa tahanan itu, Dhani tak ditempatkan di sel khusus meski merupakan publik figur.
Kepala Rutan Klas 1 Cipinang, Oga G Darmawan mengatakan tak ada aturan yang mengharuskan hal tersebut. Terlebih, kapasitas rutan saat ini telah melebihi batas.
Baca juga: Foto Penampakan Ahmad Dhani di Balik Jeruji Besi
"Ditempatkan dengan pidana (warga binaan) yang lain. Kalau misalkan tidak sama yang lain, masa sendiri? Kita kapasitas 1000 tapi diisi 4300, jadi mau dispesialkan bagaimana?," ucap Oga saat dikonfirmasi, Selasa (29/1/2018).
Selain itu, kata Oga, saat ini pentolan band Dewa itu masih menjalani masa admisi orientasi atau masa pengenalan lingkungan rutan.
Hal itu bertujuan guna dapat memetakan sel atau tempat mana yang cocok diperuntukkannya. Selain itu, hal itu juga dilakukan untuk menjaga keamanan di rutan.
Baca juga: Hakim Perintahkan Dhani Langsung Ditahan, Gerindra Angkat Bicara
"Yang bersangkutan mengikuti admisi orientasi atau namanya Mapenaling. Sekitar tiga sampai tujuh hari. Kita harus teliti dulu apakah ada pihak musuh, pihak lawan atau teman," papar Oga.
- Penulis :
- Adryan N