Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

OJK Bentuk Departemen Baru untuk Dorong Keuangan Syariah dan UMKM Mulai 2026

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

OJK Bentuk Departemen Baru untuk Dorong Keuangan Syariah dan UMKM Mulai 2026
Foto: Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyampaikan sambutan dalam Peluncuran Buku Khutbah Syariah Muamalah PPDP dan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Industri PPDP Syariah dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI), di Jakarta, Senin 15/12/2025 (sumber: ANTARA/Uyu Septiyati Liman)

Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membentuk satuan kerja baru bernama Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan Syariah dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang akan mulai beroperasi pada 1 Januari 2026.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyampaikan bahwa pembentukan departemen ini merupakan wujud komitmen OJK dalam mempercepat pengembangan ekosistem keuangan syariah di Indonesia.

"Per 1 Januari 2026 ini akan berdiri satuan kerja baru di OJK, Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan Syariah dan UMKM, serta penguatan-penguatan satker dan unit kerja keuangan syariah di bidang lainnya," ungkapnya.

Pembentukan departemen ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Fokus Penguatan Ekosistem Keuangan Syariah

Sebelumnya, fungsi pengaturan dan pengembangan perbankan syariah masih berada di bawah satuan kerja yang menangani sektor perbankan secara umum.

Dengan adanya pemisahan fungsi ini, OJK berharap dapat mempercepat dan memperkuat pembangunan ekosistem keuangan syariah nasional.

Mahendra merujuk pada hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2024 yang menunjukkan adanya ketimpangan besar antara tingkat literasi dan inklusi keuangan syariah.

"Untuk keuangan syariah justru angka literasinya yang jauh lebih tinggi daripada inklusinya. Literasinya mencapai 43,42 persen tapi inklusinya masih 12-13 persen. Jadi, jauh sekali perbedaannya," ia mengungkapkan.

Menurutnya, ketimpangan tersebut disebabkan oleh masih minimnya pelaku industri keuangan syariah dan keterbatasan variasi produk yang ditawarkan.

Strategi Pengembangan dan Literasi Keuangan

Untuk mempercepat pengembangan industri keuangan syariah, OJK juga melakukan reformasi struktural melalui pembentukan departemen khusus ini.

Selain itu, OJK mendorong konsolidasi industri, termasuk percepatan pemisahan (spin-off) Unit Usaha Syariah (UUS) menjadi entitas mandiri (dedicated).

Sebagai bagian dari upaya meningkatkan literasi, OJK bekerja sama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) untuk menyosialisasikan keuangan syariah melalui masjid.

Salah satu bentuk kerja sama tersebut adalah peluncuran buku khutbah syariah muamalah yang mencakup bidang perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP).

"Buku ini dirancang untuk menjembatani nilai-nilai syariah dengan praktik keuangan modern. Dan dengan demikian, masjid dapat menjadi pusat pemberdayaan umat, tempat dimana masyarakat tidak hanya mendapat penguatan spiritual, tapi juga pemahaman tentang pelindungan keluarga, pengelolaan risiko dan perencanaan keuangan masa depan," ujar Mahendra.

Penulis :
Arian Mesa