
Pantau - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman menyatakan pemerintah siap memberikan perlindungan serta meningkatkan daya saing pelaku UMKM di seluruh Indonesia dari masuknya barang-barang impor ilegal.
Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa Kementerian UMKM bersama kementerian lainnya sedang mempersiapkan sejumlah aturan mekanisme untuk perlindungan dan peningkatan daya saing UMKM.
Ia menegaskan bahwa kata kunci kebijakan yang sedang disiapkan adalah perlindungan dan peningkatan daya saing UMKM.
Kementerian UMKM menyatakan kesiapan untuk masuk dalam konteks perlindungan usaha mikro dan kecil serta peningkatan daya saing UMKM secara nasional.
Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa saat ini masih berlangsung pembicaraan internal lintas kementerian terkait aturan yang akan dikerjakan.
Pembicaraan tersebut melibatkan Kementerian UMKM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan.
Ia juga mengajak masyarakat Indonesia untuk melindungi produk UMKM dengan membeli dan mencintai produk-produk UMKM dalam negeri.
Maman Abdurrahman mengimbau masyarakat agar tidak membeli barang-barang impor ilegal karena dapat merugikan UMKM Indonesia.
Dalam konteks penegakan hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut importir yang menggunakan jasa PT Blueray Cargo sebagai perusahaan pengiriman barang impor.
Pengusutan tersebut terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam kasus impor barang KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa KPK akan menelusuri barang-barang yang diimpor melalui jasa Blueray Cargo.
Pada 4 Februari 2026, KPK mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan salah satu pihak yang ditangkap adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat bernama Rizal.
Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan enam dari 17 orang yang ditangkap ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW.
Enam tersangka tersebut adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026.
Tersangka lainnya adalah Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono.
KPK juga menetapkan Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan sebagai tersangka.
Selain pejabat DJBC, KPK menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field sebagai tersangka.
Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri turut ditetapkan sebagai tersangka.
Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan juga termasuk dalam daftar tersangka.
- Penulis :
- Aditya Yohan








