
Pantau - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kelonggaran syarat penyaluran Transfer Ke Daerah (TKD) kepada 52 kabupaten/kota di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat yang terdampak banjir dan longsor guna mempercepat pemulihan pascabencana.
Dalam kondisi normal, penyaluran TKD mengharuskan pemerintah daerah (Pemda) memenuhi berbagai kewajiban administratif dan teknis sebelum dana ditransfer ke kas daerah.
Namun, untuk daerah yang mengalami bencana di Sumatra, Kemenkeu memberikan pengecualian terhadap syarat tersebut.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, "Karena kita memahami bahwa pemerintah daerahnya tentu sedang kesulitan, karena itu kita akan menyederhanakan dan praktis membuat syarat salurnya itu bisa jadi lebih otomatis. Tentu ini setidaknya nanti untuk tahap tanggap darurat, dan nanti kita lihat lagi situasi yang berikutnya," ungkapnya.
Pencairan Dana Tanpa Syarat Administratif
Suahasil menegaskan bahwa bantuan dana dapat dicairkan tanpa melalui proses administratif yang biasa berlaku.
"Enggak pakai syarat salur. Biasanya kalau mau nyalurin DAK, ada tahapannya. Ada syarat salurnya. Ini kan Pemdanya kesusahan semua, jadi enggak usah pakai syarat salur," ia mengungkapkan.
Pemerintah pusat juga telah menyalurkan dana tanggap darurat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada daerah-daerah terdampak tersebut.
Masing-masing dari 52 kabupaten/kota menerima bantuan sebesar Rp4 miliar.
"Ini sudah disalurkan dari APBN," tambah Suahasil.
Evaluasi Infrastruktur dan Rencana Pemulihan 2026
Selain dana bantuan, Kemenkeu juga tengah mencermati kondisi infrastruktur daerah yang dibiayai melalui pinjaman dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Penilaian akan difokuskan pada infrastruktur yang terdampak langsung oleh bencana.
"Kalau terkena bencana alam seperti longsor, banjir atau seterusnya, sampai seberapa jauh masih bisa digunakan. Kalau dia (infrastruktur) masih bisa digunakan, ya tentu nanti kita akan lihat apakah diperlukan restrukturisasi. Kalau tidak bisa digunakan, kita akan cari cara untuk melakukan simplifikasi, bahkan sampai dengan pemutihan kalau memang sudah benar-benar hancur karena bencana alam," jelasnya.
Penilaian ini akan dilakukan dengan tata kelola yang ketat, termasuk penetapan tingkat kerusakan pada infrastruktur yang dibiayai melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Sebagai bagian dari upaya pemulihan jangka panjang, Kemenkeu juga mulai menyiapkan alokasi anggaran pemulihan pascabencana untuk tahun anggaran 2026.
Suahasil menyebut bahwa pemerintah mulai mengidentifikasi kebutuhan pembangunan infrastruktur yang terdampak.
"Pak Menteri Keuangan juga sudah menyampaikan kita akan siapkan anggarannya. Kita cari dari seluruh anggaran yang ada, dan ada yang di Kementerian PU, Kementerian Perhubungan, ada yang untuk pembangunan infrastruktur dan yang lain. Tentu akan kita diskusikan meskipun masih dalam tahap tanggap darurat, tapi kita mulai mengidentifikasi infrastruktur apa saja yang perlu kita bangun," ungkapnya.
- Penulis :
- Shila Glorya








