Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Temuan BBPOM: Hampir 6.000 Kemasan Pangan Kedaluwarsa dan Tanpa Izin Edar Ditemukan Jelang Nataru

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Temuan BBPOM: Hampir 6.000 Kemasan Pangan Kedaluwarsa dan Tanpa Izin Edar Ditemukan Jelang Nataru
Foto: BBPOM Pekanbaru ketika mengunjungi salah satu ritel tradisional di Pasar Bawah Kota Pekanbaru (sumber: BBPOM Pekanbaru)

Pantau - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru menemukan 98 jenis pangan olahan tanpa izin edar dan kedaluwarsa dalam pengawasan rutin menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Pasar Bawah Kota Pekanbaru.

98 Produk Tak Layak Edar Ditemukan di 19 Sarana Distribusi

Kepala BBPOM Pekanbaru, Alex Sander, menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 sarana distribusi pangan, yang mencakup importir, distributor, ritel modern, dan ritel tradisional.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan bahwa 19 sarana dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena menjual produk pangan olahan yang tidak memiliki izin edar dan telah melewati masa kedaluwarsa.

"Sebanyak 19 sarana ditemukan menjual pangan olahan tanpa izin edar dan produk yang telah melewati masa kedaluwarsa," ungkapnya.

Dari pengawasan itu, ditemukan 98 item pangan olahan yang tidak layak edar, dengan total 5.949 kemasan.

Nilai ekonomi dari temuan tersebut ditaksir mencapai Rp128.931.400.

Alex Sander menegaskan bahwa BBPOM telah melakukan langkah penanganan sesuai ketentuan yang berlaku terhadap temuan tersebut.

Tindakan yang diambil meliputi pengamanan produk dan pembinaan kepada para pelaku usaha.

Pengawasan Diperluas hingga ke Daerah

Alex menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan tidak hanya dilakukan di Kota Pekanbaru, tetapi juga diperluas ke sejumlah daerah lain di Provinsi Riau.

Daerah yang turut diawasi antara lain Kabupaten Siak, Pelalawan, Kampar, dan Kepulauan Meranti.

"Pengawasan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pangan yang berisiko terhadap kesehatan serta memastikan ketersediaan pangan yang aman, bermutu, dan layak konsumsi selama periode Natal dan Tahun Baru," ia mengungkapkan.

BBPOM juga mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen yang cerdas dalam memilih produk pangan.

Konsumen disarankan menerapkan prinsip Cek KLIK sebelum membeli atau mengonsumsi produk.

Prinsip Cek KLIK meliputi pemeriksaan terhadap Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa.

Penulis :
Arian Mesa