
Pantau.com - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan bahwa perintah penahanan segera terhadap Ahmad Dhani aneh dan tidak lazim.
"Kan belum inkrah. Perintah untuk penahanan itu aneh dan tidak lazim untuk dilakukan. Perintah penahanan untuk urusan apa?" ujar Fadli di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (30/1/2019).
Baca juga: Beda Nasib Ahmad Dhani dan Ratna Sarumpaet di Tim BPN Prabowo-Sandi
Fadli juga menambahkan bahwa seharusnya ada perintah penangguhan penahanan. Waketum Partai Gerindra ini pun menyebutkan bahwa penahanan ini adalah bentuk diskriminatif.
"Seharusnya ada penangguhan penahanan. Tidak boleh diperintahkan penahanan seperti ini. Saya kira ini sangat tidak adil dan diskriminatif," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Fadli pun mempertanyakan ketetapan hakim yang menurutnya tidak sesuai.
Baca juga: Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Ahmad Dhani di Rutan Cipinang
"Ketetapan hukum dari hakim ini perlu dipertanyakan. Boleh kita mempertanyakan karena itu ada jalurnya, Pengadilan Tinggi diuji lagi," kata Fadli.
Ahmad Dhani resmi ditahan di Rutan Cipinang setelah mendapat vonis 1,5 tahun penjara dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 28 Januari 2019. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus ujaran kebencian.
- Penulis :
- Adryan N