Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Menteri P2MI Terima Jenazah PMI Korban Kebakaran di Hong Kong, Pemerintah Pastikan Perlindungan Menyeluruh

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Menteri P2MI Terima Jenazah PMI Korban Kebakaran di Hong Kong, Pemerintah Pastikan Perlindungan Menyeluruh
Foto: (Sumber: Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin saat menerima kedatangan jenazah beberapa pekerja migran Indonesia (PMI) korban kebakaran di Hong Kong, yang tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Selasa (23/12/2025). (ANTARA/HO-KP2MI).)

Pantau - Menteri Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, menerima langsung kedatangan empat jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban kebakaran di Wang Fuk Court, Hong Kong, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Selasa, 23 Desember 2025.

Kebakaran besar yang terjadi pada 26 November 2025 tersebut menelan 160 korban jiwa, termasuk sembilan warga negara Indonesia yang bekerja sebagai PMI.

Pemulangan Jenazah Dilakukan Bertahap

Dari sembilan jenazah PMI, empat di antaranya—satu dari Jawa Barat dan tiga dari Jawa Tengah—tiba di Jakarta, sementara lima jenazah asal Jawa Timur dikirim melalui Bandara Juanda, Surabaya.

Jenazah pertama telah lebih dulu dipulangkan pada 21 Desember 2025.

Pemerintah menjamin seluruh proses pemulangan dilakukan secara bermartabat, dengan pendampingan penuh bagi keluarga korban.

Negara Hadir, Santunan dan Perlindungan Diberikan

“Negara hadir sepenuhnya untuk melindungi pekerja migran Indonesia, termasuk saat kembali dalam keadaan duka,” ungkap Menteri Mukhtarudin saat menyampaikan belasungkawa resmi di Terminal Kargo Jenazah Bandara Soetta.

Keluarga korban menerima bantuan berupa santunan duka, pembiayaan transportasi lanjutan, dan pendampingan psikososial.

Proses repatriasi jenazah dikoordinasikan antara Kementerian P2MI, Kementerian Luar Negeri, dan KJRI Hong Kong, termasuk pengurusan dari bandara hingga ke kampung halaman.

Perlindungan PMI Akan Terus Diperkuat

Pemerintah juga memastikan hak-hak korban segera dipenuhi, termasuk pencairan asuransi dan santunan resmi.

Mukhtarudin menegaskan bahwa pelindungan PMI akan diperkuat mulai dari tahap keberangkatan (hulu) hingga kepulangan (hilir), agar tidak ada lagi pekerja migran yang terabaikan dalam kondisi darurat.

Penulis :
Gerry Eka